Pertambangan Migas, Mineral dan Energi - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 205; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2040
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2023-2050
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2023, maka perlu menetapkan PERDA
ORGANISASI - KANTOR LINGKUNGAN HIDUP - PERTAMBANGAN - ENERGI - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2006/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI KANTOR LINGKUNGAN HIDUP, PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam kinerja organisasi kelembagaan, melalui analisis jabatan secara objektif di pandang perlu membentuk Organisasi Kantor Lingkungan Hidup, Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanjung Jabung Timur; Untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf “a” perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 75 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No. 25 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI KANTOR LINGKUNGAN HIDUP, PERTAMBANGAN DAN ENERGI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, meliputi Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonering; Tata Kerja; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2003 tentang Organisasi Kantor Pertambangan, Energi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan dan atau Keputusan Bupati.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 5 Tahun 2014
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 5, BN 2015/ NO 81; JDIH.PERATURAN.GO.ID : 9 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Di Bidang Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Secara Wajib
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 5 Tahun 2013
PERDA Prov. Bengkulu No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
1. Bahan tambang yang merupakan kekayaan alam yang tak terbaharukan perlu pengaturan dalam pengelolaannya sehingga cadangan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana
2. dengan penetapan UU No, 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara, maka dibutuhkan kembali pengaturan di bidang pertambangan yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi bahan tambang secara mandiri, andal, berdaya saing, efisien, dan berwawaskan lingkungan, guna menjamin pembangunan daerah secara berkelanjutan.
3. dengan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu penetapan Perda tentang Pengelolaan Pertambangan dan Batubara
1. UU No. 9 tahun 1967
2. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
3. UU No. 41 tahun 1999
4. UU No. 32 tahun 2004
5. UU No. 33 tahun 2004
6. UU No. 25 Tahun 2007
7. UU No. 26 Tahun 2007
8. UU No. 4 tahun 2009
9. UU No. 28 tahun 2009
10. UU No. 32 tahun 2009
11. UU No. 12 tahun 2011
12. UU No. 20 Tahu 1968
13. UU No. 82 Tahun 2001
14. PP No. 38 tahun 2007
15. PP No. 26 tahun 2008
16. PP No. 22 tahun 2010
17. PP No. 24 tahun 2010
18. PP No. 23 tahun 2010
19. PP No. 55 tahun 2010
20. PP No. 78 tahun 2010
21. PP No. 38 tahun 2011
22. PP No. 9 tahun 2012
23. PP No. 27 tahun 2012
24. Permen Energi dan SDM No. 28 tahun 2009
25. Permendagri No. 53 tahun 2011
26. Permenag LH No. 4 tahun 2012
27. Permenag LH No. 5 tahun 2012
28. Permen Energi dan SDM No. 7 tahun 2012
29. Perda Prov. Bengkulu No. 7 tahun 2008
30. Perda Prov. Bengkulu No. 2 tahun 2012
1. Tujuan dari pengelolaan Batubara antara lain
Menjamin efektifitas pelaksanaan dan pengendalian kegianat usaha pertambangan
Menjamin kemanfaatan
Mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan daerah agar mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional
Meningkatkan pendapatan masyarakat lokal
Dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraannya
2. Untuk izin pengelolaan dalam kendali, harus memiliki IUP yang diberikan Gubernur, dalam IUP mencakup kriteria Letak geografis, kaidah konserfasi, daya dukung lingkungan , serta optimalisasi SDM dan Batubara, pemilik IUP memiliki hak-hak sebagaimana diatur pada pasal 54
3. Pemegang IUP wajb membayar Pendapatan Negara
4. pengawasan dilakukan Oleh Petugas yang ditunjuk oleh Gubernur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
57
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTAMBANGAN RAKYAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah, perlu melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengendalian terhadap pengelolaan dan pengusahaan potensi daerah di bidang pertambangan rakyat untuk menjamin kepastian hukum serta terpeliharanya keseimbangan alam serta kelestarian lingkungan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.41 Tahun 1999, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.27 Tahun 2007, UU No.4 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1999, PP No.38 Tahun 2007, PP No.26 Tahun 2008, PP No.22 Tahun 2010, PP No.23 Tahun 2010, PP No.55 Tahun 2010, Permenling No.24 Tahun 2009, Perda No.8 Tahun 2002, Perda No.20 Tahun 2004, Perda No.15 Tahun 2005, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kewenangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, Izin Pertambangan Rakyat, Tata Cara Pemberian Izin Pertambangan Rakyat, Jangka Waktu Dan Berakhirnya Izin Pertambangan Rakyat, Hak Dan Kewajiban, Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Rakyat, Pembinaan, Pengawasan, Dan Perlindungan Masyarakat, Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
Peraturan ini memiliki 19 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintahan;
b bahwa untuk memberikan daya guna dan hasil guna yang sebesarnya bagi kemakmuran rakyat dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pemasukan Pendapatan Asli Daerah maka perlu melakukan pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan atas usaha pertambangan umum yang menjadi
kewenangan Pemerintah Daerah.
c. bahwa sehubungan dengan maksud pada huruf a dan b tersebut diatas, maka ditetapkan Peraturan Daerah
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960. tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3. Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertamoangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2831);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918);
5. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 491cTambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
6. Undang - Undang Nomor 24 Tahun 1954 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
7. Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3699);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
9. Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
10. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
11. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
12. Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4154);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka AJam dan Kawasan Pelestarian Alam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3776);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Repubiik indonesia Tahun 1999 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian dan Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3853);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000) tentang Kewenangan Pemerintah Daerah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000 tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup diluar Pengadilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 113,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3982);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 103);
21. Keputusan Menteri Energi dan SumberDaya Mineral Nomor 1453K/29/MEN/2000 tentang Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan dibidang Pertambangan.
22. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 2 Tahun 1986 tentang Penyidik Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Kabupaten Kendari Tahun 1986 Nomor 2);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 16 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Kendari sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 64);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 20 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendari Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan, susunan Organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah Kabupaten Kendari (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomcr 27 ):
25. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2006 Nomor16)
Wewenang dan Tanggung Jawab Urusan di Bidang Usaha Pertambangan Umum ; Usaha Pertambagan ; Luas Wilayah Izin ; Jangka Waktu Pemberian Izin ; Penugasan Pertambangan ; Kewajiban dan Hak Pemegang Izin ; Obyek, Subyrk, dna Besarnya Pungutan ; Perhitungan dan Pembayaran Pungutan ; Tumpang Tindih Wilayah ; Pengelolaan Lingkungan Hidup ; Pengembangan Wilayah dan Pengembangan Masyarakat serta Kemitra Usahaan ; Usaha Jasa Pertambangan ; Data Informasi Pertambangan Nasional ; Pembinaan dan Pengawasan ; Pelaporan dan Evaluasi ; Ketentuan Pidana dan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2007.
Peraturan Kepala Daerah
36
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2010
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPertambangan Migas, Mineral dan EnergiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permen ESDM No. 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 5, BN 2010/ NO 49; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Di Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2010.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak Dan Gas Bumi
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomar 38 tahun 207 tentang Pernbagian Urusan Pererintahan Antara Pemerintah emerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kata yang memberikan kewenangan di bidang pertambangan umum, minyak dan gas bumi, yang lebih luas kepada daerah, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, maka dipandang perlu adanya regulasi melalui peninjauan kemball terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor $ Tahun 2005 Tentang Peryelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak dar Gas Bumi;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951; undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan emerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahu 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahu 2002; Keplusan Menteri Energi dan Sumter Daya Mineral Nomor 1453.K/23/MEN/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Jepara Nomor 6 Tahun 1990 ; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 5 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (5). Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan pasal 7 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak dan Gas Bumi diubah.
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat