Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2010

PERTAMBANGAN RAKYAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kewenangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, Izin Pertambangan Rakyat, Tata Cara Pemberian Izin Pertambangan Rakyat, Jangka Waktu Dan Berakhirnya Izin Pertambangan Rakyat, Hak Dan Kewajiban, Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Rakyat, Pembinaan, Pengawasan, Dan Perlindungan Masyarakat, Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2010 tentang PERTAMBANGAN RAKYAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ketapang
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Ketapang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2010
Tanggal Berlaku
29 Desember 2010
Sumber
LD.2010/NO.5, TLD NO.5, LL KAB.KETAPANG: 19 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ketapang
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan