Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kewenangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, Izin Pertambangan Rakyat, Tata Cara Pemberian Izin Pertambangan Rakyat, Jangka Waktu Dan Berakhirnya Izin Pertambangan Rakyat, Hak Dan Kewajiban, Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Rakyat, Pembinaan, Pengawasan, Dan Perlindungan Masyarakat, Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat