Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan ketertiban dan
pengawasan laporan Pejabat Pembuat Akta
Tanah/Notaris, Kepala Kantor yang membidangi
pelayanan lelang negara dan Kepala Kantor bidang
pertanahan, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan perlu
diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan
Bangunan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karangayar Nomor 14
Tahun 2010.
Peraturan ini mengubah Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
Mengubah Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 14 Tahun 2010
tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
5 halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 3, BN 2024 (102); 46 hlm
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung mengenai permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah dan adanya perkembangan kebutuhan hukum dalam menetapkan tanah musnah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 17 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
Dasar Hukum dari Peraturan ini : UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 tahun 2008; PP No. 18 tahun 2021; Perpres No. 47 tahun 2020; Perpres No. 48 tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 16 tahun 2020; Permen ATR/KBPN No. 17 tahun 2020;; Permen ATR/KBPN No. 17 tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tahapan penetapan tanah musnah, penetapan lokasi yang terindikasi menjadi tanah musnah
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2023 Nomor 96; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 97
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2023-2043
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) UU No. 26 Th. 27, perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai RTRW yang meliputi ruang lingkup materi dan ruang lingkup wilayah perencanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2023.
PERDA ini mencabut dan menyatakn tidak berlaku lagi Perda Kab. Kep. Anambas Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pemukiman pesisir, diatas laut dan tepi Badan air; peraturan mengenai tata cara dan mekanisme pemberian insentif dan pengenaan disinsentif; peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif; peraturan mengenai pemanfaatan ruang
183 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2022
RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2022-2041 ABSTRAK
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2022/3, TLD No. 111, LL Prov Papbar: 133 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2022-2041
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Provinsi Papua Barat dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan serta untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat diperlukan rencana tata ruang wilayah sebagai arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan/atau dunia usaha. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu penjabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Berdasatkan ketentuan Pasal 7A ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi diintergasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan berdasarkan rekomendasi hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Papua Barat yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat 2013-2033 sehingga perlu direvisi dan diatur kembali.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-UNdang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 200; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telahi diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2019; Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2019;
Peraturan daerah ini mengatur diantaranya terkait wilayah perencanaan yang terdiri dari wilayah perencanaan, batasan wilayah dan wilayah adat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2022.
a. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2013 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
b. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi Papua Barat Tahun 2019-2039 (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2019 Nomor 130) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dari Peraturan Daerah.
Lamp 243 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Ekonomi Bengalon dan Kaliorang Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf a dan Pasal 42 Perda Kab. Kutim No. 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur, perlu membentuk Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Ekonomi Bengalon dan Kaliorang Tahun 2020-2040;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah UU No.15 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; sebagaimana telah diubah PP No. 13 Tahun 2017; PP No.15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Permen Agraria No.16 Tahun 2018; Perpres No. 3 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2016
Rencana detail tata ruang kawasan ekonomi bengalon dan kaliorang tahun 2020-2040.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Tujuan Penataan BWP; Rencana Struktur Ruang; Penetapan SUB BWP yang diprioritaskan Penanganannya; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zona; Sanksi Administratif; Kelembagaan; Hak,kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
192 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012
RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA TEGAL TAHUN 2011-2031
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011 - 2031
ABSTRAK:
bahwa ruang wilayah Kota Tegal sebagai kesatuan wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi, perlu ditingkatkan upaya pengelolaannya secara bijaksana, berdaya guna dan berhasil guna dengan berpedoman pada kaidah penataan ruang; bahwa keberadaan ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan pengaturan mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011–2031 yang transparan, efektif dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman,nyaman, produktif dan berkelanjutan serta selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Tahun 2008–2028 dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009–2029; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa rencana tata ruang wilayah kota ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011–2031.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 ; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat mengenai strategi dan penyusunan tata ruang dan pengelolaan di wilayah tegal pada perda ini disertai dengan adanya kebijakan, strategi klasifikasi kawasan wilayah, rencana struktur ruang. Pun, didalamnya membahas berkaitan dengan sanksi adminnistratif yang akan dikenakan apabila melakukan pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2004
84 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020
Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Boyolali
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD 2020/ No. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan program pendaftaran tanah
sistematis lengkap di Kabupaten Boyolali, serta untuk
melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Nomor 25/SKP/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun
2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan
Pendaftaran Tanah Sistematis, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap di Kabupaten Boyolali;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018; Keputusan Bersama Men ten Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam
Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
Dan Transmigrasi Nomor ; 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-
3167A Tahun 2017, Nomor : 34 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap di Kabupaten Boyolali yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jenis Kegiatan, Jenis Biaya dan Besaran Biaya; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2012
PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP PROGRAM SERTIPIKASI LINTAS SEKTOR DAN/ATAU PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH OBJEK LANDREFORM DI KABUPATEN JENEPONTO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD. 2021/NO. 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERSIAPAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP PROGRAM SERTIPIKASI LINTAS SEKTOR DAN/ATAU PROGRAM REDISTRIBUSI TANAH OBJEK LANDREFORM DI KABUPATEN JENEPONTO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Keputusan Bersama Menteri Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Program Sertipikasi Lintas Sektor, dan/atau Program Redistribusi Tanah Objek Landreform di Kabupaten Jeneponto.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2042);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 5679);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 421, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6332);
11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 172);
13. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
14. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16. Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 501)
17. Keputusan Bersama Menteri Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor
25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2016 Nomor 246);
19. Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 23a Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2017 Nomor 23a).
Ruang Lingkup Pengaturan Bupati ini meliputi :
a. sosialisasi;
b. persyaratan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap:
c. biaya dan Rincian Kegiatan;
d. pengelolaan dan Pertanggungjawaban; dan
e. pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 23a Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun 2017
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat