Dalam peraturan ini diatur tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Boyolali yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Jenis Kegiatan, Jenis Biaya dan Besaran Biaya; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat