Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG KETAHANAN PANGAN
DAN GIZI
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
mengamanatkan perlu pengaturan lebih lanjut beberapa
hal penting diantaranya cadangan pangan,
penganekaragaman dan keamanan pangan, mutu dan gizi
pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah
pangan, sistem informasi pangan dan gizi serta peran
serta masyarakat. Berdasarkan aturan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Ketahanan Pangan dan
Gizi perlu dilakukan perubahan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959' UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERPRES No. 22 Tahun 2009; PERDA KOTA PANGKALPINANG No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Ketahanan
Pangan dan Gizi yang diubah, yaitu: ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 10 ditambahkan 1 (satu) ayat; Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat; Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 12 diubah; dan ketentuan Pasal 13 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota
Pangkalpinang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Ketahanan
Pangan dan Gizi
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kab. Ngawi Tahun 2017 No 02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib adrninistrasi pengelolaan hibah dan bantuan sosial, maka perlu mengatur Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraari Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
9. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 . (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5272);
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5958);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampainnya;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 2016;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
24. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2007
Nomor 07);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016
Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi
Nomor 220);
26. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 209 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2010 Nomor 209);
27. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Penatausahaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2014 Nomor 40).
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah lain, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.
Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Bantuan Sosial yang tidak direncanakan adalah bantuan sosial yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/ atau masyarakat dengan tidak melebihi pagu anggaran bantuan sosial yang sudah direncanakan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Ngawi Nomor 231 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2011 Nomor 231) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor
14.2 Tahun 2016 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 14.2),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
43 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan tata kerja perangkat daerah, maka dipandang perlu untuk membuat ketentuan mengenai rincian tugas dan fungsi BPBD Kota Medan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Drt Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 46 Tahun 2008; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 15 Tahun 2016; Perwal No. 1 Tahun 2017.
Perwal ini mengatur tentang rincian tugas dan fungsi BPBD Kota Medan dengan menetapkan batasan istilah dalam pangaturannya. Diatur tentang organisasi BPBD, rincian tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Peraturan ini terdiri atas 26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang yang baik, tertib, tentram, nyaman, sejahtera, bersih dan berwawasan lingkungan dengan tetap melestarikan budaya lokal guna mendukung sektor pertanian, perkebunan, pendidikan, kesehatan dan perdagangan, diperlukan adanya pemngaturan di bidang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum yang mampu melindungi warga masyarakat dan prasarana umum beserta kelengkapannya sebagai cermin kehidupan masyarakat yang cerdas, modern dan religius
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Asas, maksud dan tujuan
3. Hak dan kewajiban masyarakat
4. Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
5. Tertib jalan, angkutan jalan, angkutan sungai dan perparkiran
6. Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum
7. Tertib kebersihan
8. Tertib lingkungan
9. Tertib sungai, saluran air, situ/danau, dan kolam
10. Tertib tempat usaha dan usaha tertentu
11. Tertib tanah dan bangunan
12. Tertib kesehatan
13. Tertib kawasan tanpa rokok
14. Tertib tempat hiburan dan keramaian
15. Tertib kependudukan
16. Tertib sosial
17. Tertib peran serta masyarakat
18. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan
19. Kerjasama dan koordinasi
20. Sanksi administrasi
21. Penyidikan
22. Ketentuan pidana
23. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
36 hlm, penjelasan 6 hlm
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 2, BN 2018/ NO 723; PERATURAN.GO.ID; 23 HLM
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2020
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2020/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Sosial Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka menanggulangi kemiskinan, kerawanan
pangan, mendorong pertumbuhan daya beli masyarakat, dan
untuk terpenuhinya bahan pokok masyarakat miskin, Pemerintah
Kabupaten Hulu Sungai Selatan melaksanakan program Bantuan
Sosial Beras Sejahtera Daerah dalam rangka mengakomodir
keluarga penerima manfaat yang tidak termasuk dalam data
penerima progam Bantuan Sembako dari pemerintah pusat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu menetapkan tata cara pemberian bantuan sosial dengan
Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu
Sungai Selatan tentang Belanja Bantuan Sosial Program Bantuan
Sosial Beras Sejahtera Daerah Tahun 2020.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13
Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 25 Tahun 2015; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 32 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 68 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Belanja Bantuan Sosial Program Bantuan
Sosial Beras Sejahtera Daerah Tahun 2020, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Anggaran Belanja Bantuan Sosial; Peruntukan Belanja Bantuan Sosial; Mekanisme Pencairan Belanja Bantuan Sosial; Mekanisme Penyaluran; Pengawasan dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
7 halaman
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 2, web.bnpb.go.id: 3 hlm.
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Rencana Aksi Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Banjir Bandang Wasior Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat Tahun 2010-2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi segenap warganya dengan tujuan untuk memberikan perlindungan atas kehidupan dan penghidupan terhadap bencana, dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum, sebagaimana diamanatkan dalam UUD Tahun 1945;
Wilayah kabupaten merangin memiliki kondiosi geografisdan demografis yang rawan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan Nasional;
Ketentuan mengenai penanggulangan bencana yang ada memerlukan peraturan pelaksanan dalam bentuk peraturan daerah agar dapat diimplementasikan di daerah, sehingga jika tidak dibentuk agar dapat menghambat upaya penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinasi dan terpadu di Kabupaten Merangin;
UU Pasal 18 Ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 29 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2008; Perpres No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 12 Tahun 2006; Permendagri No. 33 Tahun 2006; PermenPU No. 21 Tahun 2007; PermenPU No. 22 Tahun 2007; Permendagri No. 27 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perka PNBB No. 3 Tahun 2008; PermenKeu No. 224 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, meliputi Tujuan dan Ruang Lingkup; Tanggung Jawab dan Wewenang; Tahapan dan Mekanisme Prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana; Bantuan bagi Korban Bencana; Peran Masyarakat dan Lembaga Usaha; Kerja Sama antar Daerah; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; dan Penyelesaian Sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2019.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pelaksanaan mitigasi bencana di daerah; tata cara pemberian bantuan; tata cara dan besarnya bantuan yang bersifat lanjutan bagi korban bencana; tata cara perizinan dan prosedur pengumpulan uang dan/atau barang untuk korban bencana, diatur dengan Peraturan Bupati.
Mekanisme pelaksanaan pengendalian dalam satu komando didasarkan pada sistem komando tanggap darurat yang diatur dengan Perka BNPB.
Peraturan Pelaksanaan dari Perda ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan.
40 hlm.; Penjelasan 13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kota Salatiga memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam ataupun faktor manusia terutama bencana alam seperti gempa, tanah longsor, banjir, kekeringan, angin topan, dan gunung meletus, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa;
b. bahwa dalam rangka menjalankan urusan konkuren sub urusan bencana, perlu menetapkan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009,Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, tanggung jawab dan wewenang, kelembagaan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, hak dan kewajiban, peran lembaga sosial kemasyarakatan, dunia usaha dan lembaga internasional, data dan informasi kebencanaan, kerjasama, pengawasan, pemantauan dan evaluasi, penyelesaian sengketa, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
63 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengatasi masalah kemiskinan yang bersifat
multidimensi dan multisektor dan untuk mencapai target
penurunan kemiskinan sebagaimana tercantum dalam
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten
Kebumen Tahun 2005- 2025, telah ditetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012
tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan
kemiskinan di Kabupaten Kebumen, perlu mengoptimalkan
sumber daya yang dimiliki Daerah serta meningkatkan
efektifitas dan efesiensi kebijakan; bahwa dalam rangka penyesuaian ketentuan peraturan
perundang-undangan dalam rangka percepatan
penanggulangan kemiskinan, Peraturan Daerah Kabupaten
Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan, perlu diubah dan
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012
tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) huruf a Pasal 2, perubahan ayat (1) huruf a Pasal 5, perubahan ayat (1) Pasal 6, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 10, perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 12, penyisipan Pasal 12A dan 12B, perubahan ayat (3) Pasal 13, perubahan Pasal 14, perubahan Pasal 15, perubahan Pasal 16, penghapusan Pasal 17, perubahan Pasal 18, perubahan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 19, perubahan ayat (3) Pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 diubah.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat