Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2018

KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan umum 2. Asas, maksud dan tujuan 3. Hak dan kewajiban masyarakat 4. Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat 5. Tertib jalan, angkutan jalan, angkutan sungai dan perparkiran 6. Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum 7. Tertib kebersihan 8. Tertib lingkungan 9. Tertib sungai, saluran air, situ/danau, dan kolam 10. Tertib tempat usaha dan usaha tertentu 11. Tertib tanah dan bangunan 12. Tertib kesehatan 13. Tertib kawasan tanpa rokok 14. Tertib tempat hiburan dan keramaian 15. Tertib kependudukan 16. Tertib sosial 17. Tertib peran serta masyarakat 18. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan 19. Kerjasama dan koordinasi 20. Sanksi administrasi 21. Penyidikan 22. Ketentuan pidana 23. Ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 02 Tahun 2018 tentang KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
05 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
05 Maret 2018
Tanggal Berlaku
05 Maret 2018
Sumber
LD.2018/NO.2
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 826 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan