Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan umum 2. Asas, maksud dan tujuan 3. Hak dan kewajiban masyarakat 4. Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat 5. Tertib jalan, angkutan jalan, angkutan sungai dan perparkiran 6. Tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum 7. Tertib kebersihan 8. Tertib lingkungan 9. Tertib sungai, saluran air, situ/danau, dan kolam 10. Tertib tempat usaha dan usaha tertentu 11. Tertib tanah dan bangunan 12. Tertib kesehatan 13. Tertib kawasan tanpa rokok 14. Tertib tempat hiburan dan keramaian 15. Tertib kependudukan 16. Tertib sosial 17. Tertib peran serta masyarakat 18. Pembinaan, pengendalian dan pengawasan 19. Kerjasama dan koordinasi 20. Sanksi administrasi 21. Penyidikan 22. Ketentuan pidana 23. Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat