Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 59
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat
ABSTRAK:
Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 35 Tahun 2008
1. UU Nomor 45 Tahun 1999 jo UU Nomor 5 Tahun 2000
2. UU Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 35 Tahun 2008
3. UU Nomor 32 Tahun 2004 jo UU Nomor 12 Tahun 2008
4. UU Nomor 12 Tahun 2011
5. PP Nomor 54 Tahun 2004 jo PP Nomor 64 Tahun 2008
6. Permendagri Nomor 53 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur mengenai Keanggotaan dan Jumlah Anggota Majelis Rakyat Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2012.
14 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2019/4, LL Kota Sorong: 72 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintahan Daerah berwenang menetapkan kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 4 Tahun 2021
PEDOMAN - PENANGANAN - BENTURAN - KEPENTINGAN - DI LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - OGAN KOMERING ILIR
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2021/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : Bahwa salah satu penyebab terjadinya korupsi ,kolusi dan nepotisme kerena adanya benturan kepntingan yang mengakibatkan penyalagunaan wewenang sehingga mempengaruhi setiap keputusan dan /atau tindakan
- Bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintah yang bebas korupsi adail dan transfaran diiperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepantingan
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 1999;UU No 31 TAhun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 60 Tahun 2008;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi No 37 TAhun 2012;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi No 52 TAhun 2014
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah :Ketentuan Umum ,Bentuk jenis dan sumber benturan kepentiangan ,Pencegahan benturan kepentingan ,Penangan benturan kepentingan Pemantauan dan Evaluasi ,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 105 Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal
511 ayat ( 1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Ba.rang Milik Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Pera tu ran Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2016
Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2011 Nomor 159, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 159a), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
57 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. NO.2017/04, TLD.NO.2017, LL KABUPATEN BURU SELATAN : 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan tersebut, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 19 bulan Desember Tahun 2017. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan situasi dan kondisi pertumbuhan ekonomi yang selalu berkembang, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan kembali Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Peraturan Daerah
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 18 Tahun 1997; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU NOmor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 66 Tahun 2001; PP Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 11 Tahun 1985
PERDA ini dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2007.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 4 Tahun 2010
a. bahwa untuk mewujudkan kondisi masyarakat yang dinamis, aman tenteram, tertib dan nyaman guna terciptanya penyelenggaraan emerintahan, pembangunan dan kegiatan masyarakat yang kondusif,perlu meningkatkan partisipasi seluruh lapisan masyarakat dalam bidang keamanan dan ketertiban umum.
b. bahwa situasi dan kondisi masyarakat semakin berkembang dan kompleks, maka Peraturan Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 4 Tahun 1992 tentang Ketertiban Umum perlu ditinjau kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karangasem Nomor 3 Tahun 1988
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1991
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2006
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tertib Jalan,Taman dan Tempat Umum
BAB III Tertib Sungai,Saluran Air dan Pantai
Pasal 22 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tertib Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Muatan
ABSTRAK:
a. bahwa jalan mempunyai peranan penting menyangkut perkembangan antar daerali yang seimbang dan pemerataan hasil pembangunan dalam bidang ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan dengan mengutamakan keselamatan orang dan barang, oleh karena itu perlu dijaga dan dipelihara agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya dengan melakukan penertiban pemanfaatan jalan dan pengendalian kelebihan muatan;
b. bahwa untuk mengurangi kerusakan jalan yang diakibatkan oleh angkutan barang yang melebihi batas Muatan Sumbu Terberat (MST), maupun melebihi Jumlah Berat yang diijinkan (JBI) perlu dilakukan pengawasan dan pengamanan jalan dengan menggunakan Jembatan Timbang yang bersifat tetap, maupun yang dapat dipindah-pindahkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, maka dipandang perlu mengatur tertib pemanfaatan jalan dan pengendalian kelebihan muatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENERTIBAN PEMANFAATAN JALAN;
BAB III PENGENDALIAN MUATAN;
BAB IV TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB V TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB VI KETENTUAN PIDANA;
BAB VII PENYIDIKAN;
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB IX KETENTUAN LAIN - LAIN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2002.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 04 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Air Tawar Sijambi Dinas Perikanan Kota Tanjungbalai
ABSTRAK:
Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 061/233 tanggal 10 Januari 2018 perihal Konsultasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, perlu menetapkan pembentukan dan kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tatakerja Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Ikan Air Tawar Sijambi Dinas Perikanan Kota Tanjungbalai.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956;
UU Nomor 33 Tahun 2004;
UU Nomor 12 Tahun 2011;
UU Nomor 5 Tahun 2014;
UU nomor 23 Tahun 2014;
PP Nomor 18 tahun 2016;
PP Nomor 11 Tahun 2017;
Permendagri Nomor 12 Tahun 2017;
Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 tahun 2016;
Perwali Tanjungbalai Nomor 47 Tahun 2016.
Mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, unit pelaksana teknis pada Dinas Perikanan UPT Balai Benih Ikan Air Tawar Sijambi, Tata Kerja, Kepegawaian dan Eselonering, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
10 Hlmn, Lampiran 1 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/4,TLD NO.286, LL SEKOT PROVINSI MALUKU: 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dapat dipungut daerah, dan pelaksanaannya harus diatur dengan peraturan daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 16 Tahun 2009; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 19 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan No. 148/MK.07/2010; PERDA KOTA AMBON No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dengan menetapakan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp10.000.000,00 untuk setiap wajib pajak. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. Setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pelaksanaan pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 1994 masih tetap berlaku sampai dengan Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
Penjelasan 10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat