Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaTindak Pidana Korupsi, Pencegahan KorupsiSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Semarang No. 55 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan ketepatan dan daya guna
terkait pengembangan proses pendaftaran, pengumunan
dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara
negara yang ada saat ini diperlukan dasar pengaturan yang
komprehensif, perlu disesuaikan guna pengembangan
proses tersebut agar dapat terlaksana lebih efektif dan
efisien; bahwa pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan
administrasi tertentu berdasarkan pertimbangan beban
kerja dan kondisi kerja serta risiko kerja pada perangkat
daerah diwajibkan menyampaikan kepatuhan laporan
harta kekayaan penyelenggara negara; bahwa untuk lebih mendukung tercapainya penyelenggara
negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan
nepotisme diperlukan komitmen pegawai negeri sipil di
lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk melaporkan
harta kekayaannya, maka Peraturan Wali Kota Semarang
Nomor 66 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Pemerintah
Kota Semarang perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota Semarang tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Semarang Nomor 66 Tahun 2019
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LHKPN) di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 5, penyisipan Pasal 5A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 66 Tahun 2019 diubah.
7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Perwali ini dibentuk untuk meningkatkan tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Peraturan Wali Kota Nomor 36 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.28 Tahun 2012; Perpres No.95 Tahun 2018; Permendagri No.1 Tahun 2023; Peraturan Kepala ANRI No.5 Tahun 2021; Perda Kota Tarakan No.4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Tarakan No.9 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur pedoman tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tarakan yang mencakup jenis, susunan, bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatangan, serta pengendalian naskah dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2023.
Perwali ini mencabut Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 36 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan.
67 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Petugas Tindak Internal pada Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik,
berdayaguna, bersih dan bertanggungjawab, Satuan Polisi
Pamong Praja mempunyai peranan yang sangat penting
dalam melaksanakan tugas dan fungsi membantu
Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
dibidang ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan
perlindungan masyarakat serta berkewajiban melakukan
pembinaan secara berkelanjutan terhadap aparat Satuan
Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan fungsi
penegakan dan pengawasan kode etik secara internal bagi
anggota Polisi Pamong Praja yang ada pada Satuan Polisi
Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
Kota Pekalongan; bahwa agar pelaksanaan fungsi penegakan dan
pengawasan kode etik sebagaimana dimaksud pada huruf
a dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan, perlu membentuk Unit Petugas
Tindak Internal pada Satuan Polisi Pamong Praja
Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekalongan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pembentukan Unit Petugas Tindak
Internal pada Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan Kota Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Pembentukan
Bab IV Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Bab V Susunan
Bab VI Penjabaran Tugas dan Fungsi
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Pengangkatan dan Pemberhentian
Bab VIII Honorarium
Bab IX Pembinaan dan Pengawasan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2023
SISTEM - KERJA - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - BANDUNG
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Kota Bandung Tahun 2023 No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Permen PANRB No.7 Tahun 2022, untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang efektif dan efisien perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi yang dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja, maka perlu ditetapkan Perwal tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPU No.2 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; Permendagri No.33 Tahun 2008; Permen PANRB No.17 Tahun 2021; Permen PANRB No.7 Tahun 2022; Perda Kota Bandung No.8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No.3 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem kerja, mekanisme kerja, proses bisnis, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2023.
19 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 5 Tahun 2023
APBD - Sistem Pengendalian Intern - Standar/Pedoman
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Analisis Standar Belanja.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
319 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penetapan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata Pantal Amal
ABSTRAK:
Peraturan Wali Kota ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan, pelestarian, pengembangan, pembangunan, serta pemeliharaan tempat rekreasi dan pariwisata, sekaligus menyesuaikan tarif retribusi sesuai Perda Kota Tarakan No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang memperbolehkan peninjauan tarif retribusi maksimal setiap tiga tahun melalui Peraturan Wali Kota.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perppu No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; Perda Kota Tarakan No.2 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kota Tarakan No.3 Tahun 2020;
Peraturan Wali Kota ini menetapkan tarif retribusi untuk Tempat Rekreasi dan Pariwisata Pantai Amal dengan besaran Rp10.000,- per orang untuk setiap kali masuk.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Perwali ini secara tidak langsung mengubah Perda Kota Tarakan No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, khususnya terkait tarif retribusi Tempat Rekreasi dan Pariwisata Pantai Amal.
3 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tual Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 3, BD. NO. 2024/568, LL KAB. BURU SELATAN : 17 HLM
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan
ABSTRAK:
Bahwa kasus kecurangan dalam bentuk tindak pidana
korupsi maupun penyimpangan lainnya dapat terjadi
pada tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan atas
pengelolaan keuangan daerah;
bahwa proses pengelolaan keuangan daerah belum
sepenuhnya mempertimbangkan aspek risiko kecurangan
sehingga diperlukan strategi penerapan penilaian risiko
kecurangan untuk pengendalian kecurangan dalam
pengelolaan keuangan daerah sejak dini;
bahwa Inspektorat Daerah Tual selaku pembina Sistem
Pengendalian Internal di Daerah perlu menyusun
pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan dalam
pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam
Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tual
tentang Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan Walikota Tual Tentang Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2024.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pembina dan Pengawasan terhadap Perngkat Daerah dilakukan oleh Walikota yang dibuat oleh Inspektorat kota dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota Pagar Alam tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 23 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur tentang kebijakan pengawasan penyelenggaraan pemerintah Kota Pagar Alam, Kebijakan Pengawasan adalah perencanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahunan yang meliputi fokus, sasaran dan jadwal pelaksanaan pengawasan. Diatur mengenai ketentuan umum, kebijakan pengawasan penyelenggaraan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Walikota Pagar Alam No 10 Tahun 2022 tentang Perencanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Pagar Alam Tahun 2022.
4 hlm, Lampiran: 3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 19A Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas penerapan
SPIP dalam rangka men.dukung pencapaian tujuan
pemerintahan daerah, diperlukan pedoman
pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Kota
Pekalongan; bahwa Pedoman Pengelolaan Risiko menjadi acuan
bagi pejabat/seluruh pegawai di lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan untuk melakukan
pengelolaan risiko; bahwa dengan ditetapkan Peraturan Deputi Bidang
Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan
Risiko pada Pemerintah Daerah, maka kebijakan
pengaturan penyelenggaraan pengelolaan risiko
pemerintah daerah disusun dalam bentuk
Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertim.bangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan. Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan Risiko
Bab III Pelaporan
Bab IV Ketentuan Lain-Lain
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
110 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 156 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 156, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor : 156
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Perangkat Daerah waiib melakukan penilaian risiko; b. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPTP, diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Kota Baubau; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau;
1. Pasal 18 ayat (6} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2
. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 'fahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 5
. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757)
; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890)
; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041)
; 8
. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1
57
, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6250)
; 9. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-1326/KILB/2009 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
; 10. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per
-
688/K/D4/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Risiko di Lingkungan Instansi Pemerin tah; 11. Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah; 12. Peraturan Daerah Kata Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau {Lembaran Daerah Kata Baubau Tahun 2016 Nomor 5}; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahuri 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN RISIKO
BAB III PELAPORAN
BAB IV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat