pengelolaan risiko
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19A, BD.2022/NO.19A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kualitas penerapan
SPIP dalam rangka men.dukung pencapaian tujuan
pemerintahan daerah, diperlukan pedoman
pengelolaan risiko di lingkungan Pemerintah Kota
Pekalongan; bahwa Pedoman Pengelolaan Risiko menjadi acuan
bagi pejabat/seluruh pegawai di lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan untuk melakukan
pengelolaan risiko; bahwa dengan ditetapkan Peraturan Deputi Bidang
Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan
Risiko pada Pemerintah Daerah, maka kebijakan
pengaturan penyelenggaraan pengelolaan risiko
pemerintah daerah disusun dalam bentuk
Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertim.bangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan. Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pengelolaan Risiko
Bab III Pelaporan
Bab IV Ketentuan Lain-Lain
Bab V Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2022.
- 110 hlm
|