Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 43, BD Tahun 2023 Nomor 43
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas Pemerintah Daerah yang berdasarkan pada prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas serta untuk menyelaraskan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 Perubahan Atas Standar Harga Satuan Regional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon;
UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 17 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 33 Tahun 2020; Permendagri No. 57 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permerndagri No. 34 Tahun 2013; PMK No. 113/ PMK.05/2012; Permendagri No. 29 Tahun 2016; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No.3 Tahun 2017
Didalam Peraturan Wali Kota Ini Mengatur Tentang; : Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2023.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko Dan dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah serta untuk memberikan arah kebijakan dan kepastian hukum dalam pengelolaan risiko, perlu disusun regulasi sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan risiko di lingkungan Pemda Kota Bekasi maka , perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemda Kota Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 23 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 8 Tahun 2009; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Bekasi No. 04 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pengelolaan Risiko, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2023.
Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2017 dicabut.
12 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya
penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan
komitmen di Lingkungan Pemerintah Kota
Pekalongan untuk melaporkan harta kekayaan;
bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut
dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama
sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) dalam hal kepatuhan penyampaian laporan
harta kekayaan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Kewajiban Pelaporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Pejabat Penyelenggara Negara, Tim Pengelola LHKPN, Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Peraturan Wali Kota Pekalongan Nomor 45 Tahun 2022 dicabut.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENUGASAN PENGENDALIAN KECURANGAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Probolinggo tentang Pedoman Penugasan Pengendalian Kecurangan.
Mengingat: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 2. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 5); Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 50).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, SOSIALISASI DAN PENILAIAN DIAGNOSTIK DALAM RANGKA MENYUSUN FCP, BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI FCP, EVALUASI FCP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
72 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor 21
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi perlu dilakukan upaya potensi terjadinya benturan kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan pemerintah daerah; b. bahwa dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang benturan kepentingan perlu disusun pedoman penanganan benturan kepentingan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pearturan Wali Kota tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENPANRB No. 37 Tahun 2012.
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2023.
12 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Perwali ini dibentuk untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan dalam mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik. Hal ini bertujuan agar setiap informasi kearsipan terekam dengan baik dan menjadi bukti akuntabilitas serta memori kolektif bangsa. Pemerintah daerah diwajibkan menerapkan sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi dalam pengelolaan arsip dinamis.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.29 Tahun 1997; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.28 Tahun 2012; Peraturan ANRI No.4 Tahun 2021;
Perwali ini mengatur tentang penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tarakan. SRIKANDI adalah sistem informasi kearsipan dinamis berbasis elektronik yang terintegrasi dalam sistem pemerintahan dan digunakan secara berbagi pakai oleh lembaga negara dan/atau pemerintah daerah. Perwali ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Aplikasi Umum bidang kearsipan dinamis, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
12 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Perwali ini dibentuk untuk memenuhi tata cara penerapan sanksi administratif dalam Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung. Hal ini penting untuk melaksanakan tugas dan fungsi penegakan sanksi administratif secara efektif dan menjamin kepastian prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.3 Tahun 2019; Perda Kota Tarakan No.1 Tahun 2016; Perwali Tarakan No.29 Tahun 2017;
Peraturan Wali Kota Tarakan ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung, meliputi peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan bangunan, pembekuan atau pencabutan IMB/PBG dan SLF, serta perintah pembongkaran bangunan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
23 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penerapan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Persetujuan Lingkungan dan/atau Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Perwali ini dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 507 PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana Wali Kota dalam penerapan sanksi administratif dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat yang membidangi penegakan hukum atau perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.22 Tahun 2021; Perda Kota Tarakan No.2 Tahun 2013;
Peraturan Wali Kota ini mendelegasikan sebagian kewenangan Wali Kota dalam penerapan sanksi administratif kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang mencakup teguran tertulis, paksaan pemerintah, dan denda administratif, dengan penerapan sanksi berdasarkan berita acara dan laporan hasil pengawasan yang mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, jenis pelanggaran, tingkat kepatuhan, riwayat ketaatan, serta dampak pelanggaran terhadap pelestarian lingkungan hidup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
Perwali ini mencabut Keputusan Wali Kota Tarakan Nomor 660/HK-IV/191/2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Wali Kota Tarakan Kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan Terhadap Penerapan Sanksi Administratif Di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
19 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2023
pedoman - pengelolaan - risiko - di - lingkungan - pemerintah - daerah - kota - banjar
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD 2023/
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, diperlukan pedoman Manajemen Risiko yang dapat digunakan untuk mengelola Risiko di lingkungan Pemda Kota Banjar Dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, menyatakan Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian Risiko maka perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemda Kota Banjar.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; Peraturan BPKP No. 5 Tahun 2021; Peraturan Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No. 04 Tahun 2019; Perda No. 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2021; Perwali No. 22 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 35.a Tahun 2012.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Pengelolaan Risiko, Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
42 Hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Indikator Penilaian Tata Kelola Dan Kinerja pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
ABSTRAK:
Perwali ini dibentuk untuk menetapkan indikator penilaian kinerja pada BLUD Rumah Sakit Umum Kota Tarakan sebagai tolak ukur keberhasilan kinerja rumah sakit tersebut.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.79 Tahun 2018; Permenkes No.30 Tahun 2022.
Perwali ini mengatur tentang indikator penilaian kinerja pada BLUD RSU Kota Tarakan. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan indikator yang menggunakan perspektif Balanced Scorecard (BSC), meliputi penilaian aspek keuangan dan non keuangan. Aspek keuangan terdiri atas sub aspek rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, penerimaan jasa layanan, dan kepatuhan pengelolaan keuangan. Aspek non keuangan terdiri atas perspektif pertumbuhan dan pembelajaran, perspektif proses internal pelayanan, dan perspektif pelanggan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2023.
64 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat