PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 20 TAHUN 2013 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis Pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba, maka perlu diatur kembali mengenai Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana climaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor '20 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
. ..... v
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran · Negara Republik Indonesia Nomor: 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik 'Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
.�-
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan
Sosial Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
150, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4436);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara 'Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6072);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun
2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pelayanan
Kesehatan Gratis di Provinsi Sulawesi Selatan (Berita
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor
13);
.,..
.,-
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2010 Nomor 5).
PERA'l'UR,AN BUPATI TENTANG PERUBAIIAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 20 TAHUN
2013 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH ANDI DJEMMA MASAMBA.
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Gratis .pada Rumah Baldt Umum Daerah Andi Djemma Masamba (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2013 Nomor 20) diubah sebagai berikut :
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 19
Khusus Jasa Pelayanan Tindakan Operasi dan Anastesi diperuntukkan sebagai berikut:
a. jasa medik (dokter operator/anastesi) 55 % (lima puluh
Iima perseratus);
b, jasa perawat kamar operasi/penata anastesi 30% (tiga
puluh perseratus); dan
b. jasa pengelola manajernen 15% (lima belas perseratus).
.. ' .
Pasalll
Peraturan Bupati rm mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1995 No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu upaya yang mempunyai
peranan penting dalam rangka mempertinggi taraf kesehatan masyarakat
gun a terciptanya pertumbuhan dan kehidupan bangsa yang sehat sejahtera. Sehubungan dengan semakin berkembangnya pengelolaan Rumah
Sakit Umum, antara lain dengan bertambahnya fasilitas/sarana pelayanan
kesehatan, serta untuk meningkatkan fungsi Rumah Saki! Umum tersebut,
perlu adanya peran serta masyarakat secara aktif di samping usaha yang
telah dilaksanakan Pemerintah demi terciptanya derajat kesehatan
masyarakat khususnya di daerah Kabupaten Dali II Temanggung. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung Nomor
2 Tahun 1990 tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung yang telah disahkan dengan
keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 24
Oktober 1990 Nomor: 188.3/337/1990 dan diundangkan dalam Le"mbaran
Daerah Kabupaten Daerah lingkat II Temanggung tanggal 20 Nopember
1990 Nomor 14 Tahun 1990 Seri B Nomor 4, sebagian dari tarip pelayanan
dan perawatan kesehatan pada Rumah sakit Umum Kabupaten Daerah
Tingkat II Temanggung dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat
perkembangan keadaan dewasa ini sehingga perlu diganti dan dituangkan
dalam Peraturan Daerah.
Dasar hukum dari peraturan daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1993; Peraturan Pemerintati Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah nomor 69 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66/MENKES/SK/11/1987; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan daQMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 684a/MENKES/SKB/IX/1987; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
303/MENKES/SK/V/1987; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 1203/MENKES/SKB/Xll/1993; Kepulusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 1994; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1989
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Daerah ini mengatur kententuan umum terkait Pemerintah Daerah, Rumah Sakit Umum (RSU), dan pelayanan kesehatan di RSU Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung. RSU dikelompokkan ke dalam kelas-kelas perawatan, dan setiap penderita memiliki kebebasan untuk memilih kelas perawatan sesuai kemampuannya, kecuali bagi penderita tertentu yang perlu diisolasi atau dirawat di ruang khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 1994.
30 hlm beserta Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 10 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PUSAT PELAYANAN KEGAWATDARURATAN
ABSTRAK:
untuk meningkatkan mutu pelayanan di bidang kesehatan, diperlukan sistem penanganan kegawatdaruratan terstandar dan terpadu; program Oto Dottoro merupakan salah satu program penanganan kegawatdaruratan, sehingga dibutuhkan pedoman terkait pelayanan kegawatdaruratan; berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, Pemerintah Daerah harus membentuk Pusat Pelayanan Kesehatan Terpadu; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pusat Pelayanan Kegawatdaruratan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
7. Peraturan Permerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu;
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan;
13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 462 Tahun 2002 tentang Safe Community;
14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 882 Tahun 2009 tentang Evakuasi Medik;
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1529 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Keluarga Siaga-Aktif;
16. Keputusan Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Nomor HK-0203/I/2043/2013 tentang Panduan Umum Pembentukan dan Operasionalisasi Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu.
1. KRITERIA KEGAWATDARURATAN;
2. FUNGSI;
3. STRUKTUR DAN URAIAN TUGAS;
4. KRITERIA DAN MEKANISME PEREKRUTAN TENAGA PENYELENGGARA;
5. HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA PENYELENGGARA;
6. MEKANISME KERJA OTO DOTTORO, AMBULANS PUSKESMAS DAN MOBIL LAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DESA;
7. SANKSI ADMINISTRATIF;
8. PEMBIAYAAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
24
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat, Pemerintah Daerah menata penyelenggaraan kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2001; UU No.18 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.32 Tahun 1996; PP No.79 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres RI No.12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI No.111 Tahun; Peraturan Menteri Kesehatan No.1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan No.71 Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda No.5 Tahun 2010; Pergub Sulawesi Barat No.21 Tahun 2011.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai jenjang rujukan medis, wilayah regionalisasi rujukan, alur dan syarat rujukan, serta pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa udara yang bersih, sehat, dan bebas dari asap rokok
merupakan hak asasi bagi setiap orang sehingga diperlukan
kemauan, kesadaran, dan kemampuan dari berbagai pihak
untuk membiasakan pola hidup yang sehat;
b. bahwa merokok merupakan aktivitas yang berdampak negatif
bagi kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan
lingkungan, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga
perlu upaya pengendalian dampak rokok terhadap
kesehatan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan
Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk
Tembakau Bagi Kesehatan dan memberikan kepastian
hukum Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bantul, perlu
diatur dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penetapan Kawasan tanpa Rokok; Larangan dan Pengendalian Rokok; Pembinaan dan Pengawasan; Satuan Tugas Penegak Kawasan tanpa Rokok; Pertisipasi Masyarakat; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
Jumlah Halaman: 14 HLM; Lampiran: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 10 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa dengan makin berkembangnya fungsi pelayanan kesehatan masyarakat
pada lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar sejalan dengan perkembangan serta dalam rangka mendukung program pelayanan Kesehatan dasar bersubsidi selama 24 jam, maka perlu dilakukan perubahan terhadap tarif pelayanan Kesehatan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang–Undang Nomor 23 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 18 Tahunn 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG LARANGAN MINUMAN KERAS/BERALKOHOL
ABSTRAK:
Untuk melindungi moral dan budaya masyarakat akibat peredaran dan penggunaan minuman beralkohol di Kab. Tanjung Jabung Timur, dipandang perlu dilakukan larangan terhadap peredaran minuman beralkohol;
Larangan terhadap peredaran dan penggunaan minuman beralkohol diharapkan dapat memberi dampak positif terhadap upaya peningkatan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas serta peningkatan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat;
Dengan ditetapkanya Perpres No. 73 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, perlu melakukan penyesuaian terhadap pengaturao minuman beralkohol yang diatur dalam Peraturan Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur No. 12 Tabun 2008 tentang Larangan Minuman Keras/Beralkohol.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimna telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 74 Tahun 2003; Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendag No. 06/M-DAG/PER/1/2015; Perda No. 12 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2008 tentang Larangan Minuman Keras/Beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 10; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 5; Pasal 8; Pasal 9.
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 2 dan Pasal 3, yakni Pasal 2A.
Mengubah judul Bab III; Bab V.
Menghapus ketentuan Pasal 10.
9 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat