Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Magetan Tahun 2021 No 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu mengatur kembali pengelolaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan pertanggungjawaban, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 15 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 16 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini mencakup penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.; Hibah dan Bansos dimaksud dapat berupa uang, barang atau jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magetan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magetan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial (Berita Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2015 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah dan guna tertib
administrasi pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kebumen yang akuntabel dan transparans
dalam pengelolaannya, perlu mengatur pelaksanaannya;
b. bahwa Peraturan Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2017
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kebumen sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Kebumen sudah tidak sesuai dengan
ketentuan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun
2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum dan Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
49 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 26 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 139 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hulu; Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 139 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hulu.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bantuan Keuangan untuk Pemilihan Kepala Desa di Kabupten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Bahwa guna menunjang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu perlu diberikan bantuan keuangan biaya pemilihan Kepala Desa.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PERMEN No. 43 Tahun 2014; PERMEN No. 60 Tahun 2014; PERMEN No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 15 (lima belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa; Tata Cara Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Silpa; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka, Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 139 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hulu; dan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 139 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS BANTUAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KEPADA
KAMPUNG
ABSTRAK:
bencana non alam penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih terjadi sampai dengan saat ini sehingga perlu dilakukan
penyesuaian kegiatan yang dibiayai dengan anggaran bantuan
keuangan khusus.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.2 Tahun 2013; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.2 Tahun 2020; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perbup No.3 Tahun 2019 sebagaimana teiah diubah dengan Perbup No.14 Tahun 2020; Perbup No.5 Tahun 2021
Perubahan kepala daerah ini mengatur tentang perubahan ketentuan Lampiran I dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun
2021
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun
2021
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 26 Tahun 2021
JAMINAN SOSIAL - PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL - PEMBERIAN BANTUAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2021/NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Jaminan Sosial Permakanan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi rasa keadilan bagi penyandang
masalah kesejahteraan sosial yang belum mendapatkan
program perlindungan sosial dari pemerintah dalam
pemenuhan kebutuhan dasar permakanan, maka
Pemerintah Kebupaten Pekalongan perlu memberikan
BJSP sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 dan Pasal 10
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Bantuan Jaminan Sosial
Permakanan Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial di Kabupaten Pekalongan;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2020; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, sasaran program, mekanisme pemberian, identitas penerima bantuan, pendampingan, monitoring dan evaluasi, peran serta masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dan Tata Kelola Pusat Kesejahteraan Sosial Penanganan Kemiskinan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kesejahteraan social merupakan upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam benih pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberlakuan social dan perlindungan sosial;
b. bahwa penyelenggaran kesejahteraan sosial dapat dilakukan melalui sasaran dan program berupa pusat Kesehatan sosial yang dimasukan sebagai tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di Desa atau Kelurahan dalam penyelenggaraan sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Dan Tata Kelola Pusat Kesejahteraan Sosial Penanganan Kemiskinan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Demak Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan struktur pelaksana pusat kesejahteraan sosial penanganan kemiskinan, tugas, fungsi dan sasaran, proses pelayanan pusat kesejahteraan sosial, biaya dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2021.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BERITA DAERAH KABUPATEN KOLAKA UTARA TAHUN 2021 NOMOR : 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Kelurahan dan Desa Tangguh Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pencegahan,
Kesiapsiagan dan Tanggap Darurat Bencana dalam upaya
pengurangan resiko bencana, maka perlu dilakukan
Pembentukan Kelurahan dan Desa tangguh bencana di
Kabupaten Kolaka Utara;
b. bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa dan Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana,
Klasifikasi belanja desa terdiri atas penanggulan bencana,
keadaan darurat dan mendesak desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati Kolaka Utara tentang Pembentukan Kelurahan dan
Desa Tangguh Bencana.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Peyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia N omor 3851}
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 115,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 3501);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Dacrah Kabupaten Kolaka
UtaraNomor 4725);
6. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
5234) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 ten tang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2 011 tentang tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6398);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,
Tam bah an Lembaran Negara Repu blik Indonesia N omor
6321);
10. Peraturan Perintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
1 1. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006
tentang Pedoman Umum Mitigasi Bencana;
13. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 80 tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dal am Negeri Nomor 80 tahun 2015 ten tang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II RUANG LINGKUP, PENYELENGGARAAN DAN KRITERIA,
BAB III PEMBENTUKAN KELURAHAN DAN DESA TANGGUH BENCANA,
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ,
BAB V PENDANAAN,
BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus yang Bersumber dari Aggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten CIlacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Desa. Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Cilacap, serta dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Cilacap telah ditetapkan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 91 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap. bahwa guna meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas penyaluran serta penggunaan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus agar tepat guna, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat aturan, maka Peraturan Bupati Cilacap Nomor 91 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap, perlu disesuaikan dan dicabut.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PPNomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Perda Kab. Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa yang bersifat khusus yang bersumber dari APBD Kabupaten Cilacap. Selain itu mengatur tentang Ketentuan Umum; Penyediaan bantuan keuangan; Perencanaan dan pengalokasian; Penyaluran; Pengelolaan; Pelaporan dan pertanggungjawaban; Pembinaan dan pengawasan; sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2021.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Cilacap No. 91 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa yang Bersifat Khusus yang Bersumber APBD Kabupaten Cilacap.
45 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
mendasari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapanuli Utara Norn or 60 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial tidak sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan; dan dalam rangka memberikan pedoman dalam pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Utara, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; HIBAH; BANTUAN SOSIAL; MONITORING DAN EVALUASI; SANKSI; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Utara (Berita Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2015 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tapanuli Utara (Berita Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2016 Nomor 63), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 25 Tahun 2021
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 39 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penyaluran Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan
ABSTRAK:
Bahwa untuk meringankan beban terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan yang bermutu Pemerintah Pusat mengalokasikan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PERMEN No. 48 Tahun 2008; PERMEN No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2009; PERMENDIKBUD No. 9 Tahun 2021; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 5 (lima) Bab dan 12 (dua belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penerima Dana; Persyaratan Penyaluran; Mekanisme Penyaluran Dana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka, Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 39 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Kesetaraan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp. : 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat