PEDOMAN-BANTUAN-KEUANGAN-UNTUK-PEMILIHAN-KEPALA-DESA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2021/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bantuan Keuangan untuk Pemilihan Kepala Desa di Kabupten Indragiri Hulu
ABSTRAK: |
- Bahwa guna menunjang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu perlu diberikan bantuan keuangan biaya pemilihan Kepala Desa.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PERMEN No. 43 Tahun 2014; PERMEN No. 60 Tahun 2014; PERMEN No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2019.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 15 (lima belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa; Tata Cara Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Monitoring dan Evaluasi; Silpa; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka, Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 139 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hulu; dan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 139 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Indragiri Hulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|