Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Di Propinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Penetapan Perubahan Bentuk Hukum Badan Kredit Kecamatan dan atau Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat - Badan Kredit Kecamatan Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ;
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sepanjang yang mengatur Perusahaan Daerah BanK Perkreditan Rakyat - Badan Kredit Kecamatan tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dicabut dan menetapkan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan di Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1988 dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, status dan tempat kedudukan, asas, maksud dan tujuan, fungsi, tugas dan usaha, modal, saham-saham, dewan pengawas, direksi dan pegawai, dana pensiun dan tunjangan hari tua, rapat umum pemegang saham, rencana kerja dan anggaran, tahun buku dan perhitungan tahunan, penetpan pembagian laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan, kerjasama, pembubaran, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2002.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1980 Tentang Pendirian Aneka Perusahaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa selaras dengan usaha untuk menuju kearah otonomi yang nyata dan bertanggung jawab, maka dipandang pertu meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Kabupaten Rembang; bahwa Perusahaan Daerah merupakan salah satu penopang Pendapatan Asli Daerah sebingga perlu dioptimalkan dan dlberdayakan; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu merubah Peraturan · Daerah .Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Pendirian Aneka Perusahaan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tanun 1962; Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonorni Daerah
Nomor 48 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1980;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 2 Tahun 1980 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 19 Tahun 2002
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Rembang No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Perusahaan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1993
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat,
disebutkan bahwa Lembaga/Badan/Bank milik
Pemerlntah Daerah bentuk hukumnya ditetapkan
menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 4 Tahun 1993; Keputusar Menteri Keuangan Nomor 22 f/KMK.019/1993; Keputusan Mcnteri Dalam Ncgeri Nomor 60 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 15 Tahun 2000; Instruksi Menteri Dalarn Negeri Nomor 8 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Rembang Nomor 6 Tahun 1996;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 8 ayat (1), ayat (2), penambahan ayat (3) pada Pasal 31.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 6 Tahun 1996 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Penetapan Perubahan Bentuk Hukum Badan Kredit Kecamatan dan atau Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah :
b. bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakyat, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sepanjang yang mengatur Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamataan tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dicabut dan menetapkan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 10 Tahun l950, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 23 ) Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1988 dan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, status dan tempat kedudukan, asas, maksud dan tujuan, fungsi, tugas dan usaha, modal, saham-saham, dewan pengawas, direktur dan pegawai, data pensiun dan tunjangan hari tua, rapat umum pemegang saham, rencana kerja dang anggaran, tahun buku dan penghitungan tahunan, penetpan pembagian laba bersih, tanggungjawab dan tuntutan ganti rugi, pembinaan, kerjasama, pembubaran, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2002.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2002
ketentuan - penyelenggaraan - wajib - daftar - perusahaan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 8 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Penyelenggaran Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan kegiatan ekonomi pada khusunya yang menyebabkan berkembangnya dunia usaha dan perusahaan dalam rangka menciptakan iklim usaha yang sehat dslam rangka m,eningkatkan kewenangan yang telah ditetapkan maka perlu dituangkan dalam Perda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 TRahun 1983; PP BNo. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 53 Tahun 1988; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 254/MPP/KEP/7/19978; Kepusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 12/MPP/Kep/1/1998; Perda kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda kab. Tasikmalaya No. 33 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 5 Tahun 2001; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Dan Sifat, Kewajiban Pendaftaran, Pendaftaran, Perubahan Pembaharuan Pembatalan, Pengecualian Pendaftaran, Peringatan Pembekuan Dan Pencabutan, Tarif Retribusi, Daerah Pemungutan, Tata Cara Pemungutabn Pembayaran Dab Penyetora Retribusi, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketrentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2002.
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 17 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemasukan Minuman Beralkohol Ke Wilayah Kota Jayapura
ABSTRAK:
Untuk mengendalikan Situasi, Kondisi dan Stabilitas Daerah Kota Jayapura yang kondusif, guna mewujudkan Peningkatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kota, maka perlu adanya Pengawasan dan Pembatasan terhadap Pemasukan Minuman Beralkohol Ke Wilayah Kota Jayapura, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, obyek dan subyek retribusi, perizinan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebeasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2002.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 15 Tahun 2002
KETENTUAN-KETENTUAN - POKOK - KEPEGAWAIAN - PERUSAHAAN - DAERAH - AIR MINUM TIRTA - BATANG HARI
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2002/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN - KETENTUAN POKOK KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk menjamin hak dan kewajiban pegawai Perusahan Daerah Air Minum Tirta Batanghari diperlukan adanya ketentuan-ketentuan pokok Kepegawaian pada Perusahaan Daerah Air minum Tirta Batanghari; Berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian perusahaan Daerah Air Minum Tirta Batanghari.
UU o. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 30 Tahun 1980; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 96 Tahun 2000; PP No. 98 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999
Perda ini mengatur tentang KETENTUAN - KETENTUAN POKOK KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BATANG HARI, meliputi Pengadaan Pegawai; Kepangkatan; Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dan Daftar Urut Kepangkatan; Penghasilan Pegawai; Cuti; Disiplin Pegawai; Pemberhentian; Pensiun Pegawai; Ketentuan Lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Batanghari Nomor 16 Tahun 1990 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat ll Batanghari (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Batanghari Nomor 9 Tahun 1991 Seri D Nomor 9) dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannnya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
44 hlmn; 5 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Tahun 2002 No.53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perijinan/Tanda Daftar di Bidang Perindustrian dan Perdagangan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, bidang Pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten meliputi antara lain Perindustrian dan Perdagangan
serta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka dalam rangka meningkatkan kelancaran pelayanan
perijinan atau tanda daftar di bidang Perindustrian dan Perdagangan perlu diatur retribusi perijinan tanda daftar. Untuk itu perlu diatur dengan
Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Gangguan Hinder Ordonnantie (HO) Staatsblad 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah dengan Staatsblad 1940 Nomor 14 dan 450; Bedrijfs Reglementerings Ordonnantie 1934 (Staatsblad 1938 Nomor 86); Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 105/MPP/Kep/11/1998; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 591/MPP/Kep/10/1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah nngkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2002
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Retribusi Perijinan/Tanda Daftar di Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Retribusi ini mencakup berbagai jenis perijinan dan tanda daftar, seperti Tanda Daftar Industri, Surat Ijin Usaha Perdagangan, dan Tanda Daftar Gudang. Subyek retribusi adalah individu atau badan yang memperoleh layanan perijinan/tanda daftar. Struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada jenis perijinan/tanda daftar, dengan pendaftaran ulang dikenai retribusi sebesar 100% dari tarif yang ditetapkan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai, dan sanksi administrasi berupa bunga dikenakan jika pembayaran tidak tepat waktu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2002.
17 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2002/13 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Usaha Perdagangan, Wajib Daftar Perusahaan Dan Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat