Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta DIdik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
bahwa tata cara penerimaan peserta didik baru pada
taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah
pertama, belum dapat dilaksanakan secara optimal dan
mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan
pendidikan di masyarakat; bahwa gnna meningkatkan mutu pendidikan dan
mendukung kelancaran pelaksanaan penerimaan peserta
didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan
sekolah menengah pertama di Kabupaten Boyolali, maka
perlu menetapkan peraturan sebagai acuan
penyelenggaraannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Boyolali;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara PPDB, Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data, Perpindahan Peserta Didik, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 16 Tahun 2020 dicabut.
45 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Sikka Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UU No 69 Tahun 1958; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Permendikbud No 22 Tahun 2016; Permendikbud No 1 Tahun 2021; Perda Kab. Sikka No 3 Tahun 2019; Perbup Sikka No 18 Tahun 2020.
Peraturan tersebut berisi tentang Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Bupati Sikka Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 11 Tahun 2021
PERBUP Kab. Karawang No. 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Terknis Pengelolaan Dana Peningkatan Mutu Dan Manajemen Satuan Pendidikan Pada Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri Terbuka Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Peningkatan Mutu Dan Manajemen Satuan Pendidikan Pada Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri Terbuka, Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Atap
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta \Didik Baru pada Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2021/2022.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.48 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2021
PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH KABUPATEN WAY KANAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
bahwa pemerintah pusat telah memberikan
bantuan melalui Bantuan Operasional Sekolah,
namun anggaran tersebut belum mencukupi
sehingga Pemerintah Daerah perlu
mengalokasikan anggaran untuk mencukupi biaya
operasional melalui Bantuan Operasional Sekolah
Daerah
UU No.12 Tahun 1999, UU No.20 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, UU No.11 Tahun 2020,PP No.48 Tahun 2008, Permendikbud No.32 Tahun 2018, Permendikbud No.6 Tahun 2021, Permendagri No.77 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Sekolah Daerah Kabupaten Way Kanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
Halaman 21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Menengah Pertama Negeri Dan Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Negeri Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendanaan Pendidikan Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, Sekolah Non Formal Sanggar Kegiatan Negeri Kabupaten Brebes;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tanggung jawab pendanaan pendidikan, biaya penyelenggaraan pendidikan, ruang lingkup, sumbangan orang tua/wali peserta didik, sumbangan masyarakat/pihak lain, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana sumbangan, penggunaan sumbangan, pengawasan dan pelaporan, serta pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Program Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2020
PENERIMAAN - PESERTA DIDIK BARU - PENDIDIKAN ANAK USIA DINI - SEKOLAH DASAR - SEKOLAH MENENGAH PERTAMA - KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2021/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 20 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;Permedikbud No 1 Tahun 2021
Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan Umum,Tata cara penerimaan perserta didik baru,Pendataan ulang dan pemutahiran data ,perpindahan perserta didik,Pembinaan dan pengawasan,,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Mencabut Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
pada Program Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan Tahun 2020
16 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, pendidikan bagi anak usia dini diselenggarakan untuk membantu meletakan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar;
b. bahwa pendidikan bagi anak usia dini penting untuk mendukung dan mendorong kemampuan dasar anak didik agar dapat bertumbuh kembang secara baik, sehingga diperlukan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun sebelum memasuki jenjang pendidikan Sekolah Dasar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Sampang;
UU No 28 Tahun 1999;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 32 Tahun 2013;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 2 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 84 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 137 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 146 Tahun 2014;
Permendagri No 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 18 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 32 Tahun 2018;
Perda Kab. Sampang No 3 Tahun 2020;
Perbup Sampang No 1 Tahun 2021.
Maksud dari Penyelenggaran PAUD untuk membantu meletakan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar;
Tujuan penyelenggaraan PAUD untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi:
a. sikap perilaku;
b. nilai-nilai moral agama;
c. sosial emosi;
d. pengembangan kemampuan dasar kognitif;
e. bahasa;
f. fisik motorik;
g. Seni dengan prinsip pembelajaran; dan h. kemandirian.
Fungsi penyelenggaraan PAUD untuk mempersiapkan peserta didik untuk beradaptasi dengan lingkungan, dan persiapan mental yang diperlukan untuk mengikuti jenjang pendidikan SD sebagai tahapan pendidikan selanjutnya yang lebih utama.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kabupaten Madiun Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk peningkatan akses dan mutu layanan
pendidikan melalui pemenuhan standar sarana dan
prasarana pendidikan yang merupakan salah satu
prioritas pembangunan nasional di bidang pendidikan,
maka Pemerintah memberikan Bantuan Peningkatan
Sarana dan Prasarana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Kabupaten Madiun;
b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan
akuntabilitas serta mengoptimalkan pemenuhan standar
sarana dan prasarana pendidikan untuk pemenuhan
standar nasional pendidikan, perlu mengatur kembali
pelaksanaan Bantuan Peningkatan Sarana dan Prasarana
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; 3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standard Nasional Pendidikan Anak Usia Dini; 4. Peraturan Bupati Madiun Nomor 16A Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Madiun sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Madiun Nomor 16A Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Madiun.
Bantuan peningkatan sarana dan prasarana PAUD Kabupaten Madiun bertujuan untuk terpenuhinya sarana dan prasarana pendidikan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada bidang pendidikan PAUD, secara bertahap untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2021.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 10 Tahun 2021
KURIKULUM MUATAN LOKAL PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR KABUPATEN GORONTALO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD 2021 (10)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kurikulum Muatan Lokal Pada Satuan Pendidikan Dasar Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan Mata Pelajaran Muatan Lokal di Sekolah Dasar.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 30 Tahun 1979, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2019, Permendiknas No. 20 Tahun 2016, Permendiknas No. 23 Tahun 2016, Permendikbud No. 35 Tahun 2018, Permendikbud No. 62 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kurikulum Muatan Lokal Pada Satuan Pendidikan Dasar Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pelaksanaan kurikulum muatan lokal, lingkup muatan lokal, kerangka kurikulum, daya dukung pelaksanaan muatan lokal, evaluasi kurikulum dan hasil belajar, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
Terdiri dari 13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat