Maksud dari Penyelenggaran PAUD untuk membantu meletakan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar; Tujuan penyelenggaraan PAUD untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi: a. sikap perilaku; b. nilai-nilai moral agama; c. sosial emosi; d. pengembangan kemampuan dasar kognitif; e. bahasa; f. fisik motorik; g. Seni dengan prinsip pembelajaran; dan h. kemandirian. Fungsi penyelenggaraan PAUD untuk mempersiapkan peserta didik untuk beradaptasi dengan lingkungan, dan persiapan mental yang diperlukan untuk mengikuti jenjang pendidikan SD sebagai tahapan pendidikan selanjutnya yang lebih utama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat