Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2021

Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dari Penyelenggaran PAUD untuk membantu meletakan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar; Tujuan penyelenggaraan PAUD untuk membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan fisik yang meliputi: a. sikap perilaku; b. nilai-nilai moral agama; c. sosial emosi; d. pengembangan kemampuan dasar kognitif; e. bahasa; f. fisik motorik; g. Seni dengan prinsip pembelajaran; dan h. kemandirian. Fungsi penyelenggaraan PAUD untuk mempersiapkan peserta didik untuk beradaptasi dengan lingkungan, dan persiapan mental yang diperlukan untuk mengikuti jenjang pendidikan SD sebagai tahapan pendidikan selanjutnya yang lebih utama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
30 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2021
Tanggal Berlaku
30 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Bangkalan Tahun 2021 No 11
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan