Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2003/No.33 Seri D Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya penyerahan kewenangan bidang Keluarga Berencana Nasional dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah dan untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata
dan bertanggung jawab serta untuk meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna
dipandang perlu dibentuk Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten
Wonosobo;
b. bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja dimaksud, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Dinas Keluarga Berencana dan
Keluarga Sejahtera, yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah
Kabupaten dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas
melaksanakan kewenangan desentralisasi bidang Keluarga Berencana
dan Keluarga Sejahtera.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2003.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 76 Tahun 2001 tentang pedoman Umum Mengenai
Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Badan
Perwakilan Desa perlu disesuaikan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka
perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Badan
Perwakilan Desa dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2001;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa. Ketentuan Pasal 1 huruf c diubah dan Ketentuan Pasal 31 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Badan Perwakilan Desa diubah.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 76 Tahun 2001 tentang Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan,
Penghapusan dan Penggabungan Desa perlu disesuaikan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka
perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan
dan Penggabungan Desa dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2001;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa. Ketentuan Pasal 1 huruf g, j, k, l dan m diubah, Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah, Diantara Pasal 6 ayat (2) dan (3) disisipi 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (2a) dan ayat (2b) serta ayat (3) diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Setelah Pasal-8 ayat (2) ditambah 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3), Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa diubah.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2003
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka organisasi dan tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus, perlu diadakan penyesuaian :
b. bahwa schubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Kudus dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kudus dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negen dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Bersama Menten Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menten Dalam Negen Nomor 01 SKB MPAN 4 2003 Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Acaten Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40/ KEP MPAN 2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40/KEP /M.PAN/4/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 50/KEP M.PAN/ 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2003 .
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Kudus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2003.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2003
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang – undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – undang Nomor : 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan Tengah serta untuk melaksanakan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukamara sebagai Daerah Otonom, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Sukamara.;
Undang – undang Nomor : 22 Tahun 1999; Undang – undang Nomor : 25 Tahun 1999; Undang – undang Nomor: 5 tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor: 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 24 Tahun 2001;
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN; BAB III KEDUDUKAN; BAB IV TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI; BAB V UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS; BAB VI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; BAB VII BAGAN SUSUNAN ORGANISASI; BAB VIII TATA KERJA; BAB IX KEPEGAWAIAN; BAB XI KETENTUAN LAIN – LAIN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2003.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
1. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka organisasi dan tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus, perlu diadakan penyesuaian :
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu menetapkan dan menyusun kembali Peraturan Daerah Kabupaten Kudus tentang Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/ SKB/M.PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2003 .
Peraturan ini mengatur Pembentukan, Kedudukan, Tugas Poko. Fungsi, dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus berbentuk Badan dan Kantor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2003.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 20 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kudus
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2003
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Sukamara No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003/5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang – undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – undang Nomor : 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan Tengah serta untuk melaksanakan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukamara sebagai Daerah Otonom, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Sukamara.;
Undang – undang Nomor : 22 Tahun 1999; Undang – undang Nomor : 25 Tahun 1999; Undang–undang Nomor : 5 tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor: 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 24 Tahun 2001;
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN; BAB III KEDUDUKAN; BAB IV TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI; BAB V PENGANGKATAN, PEMBERHENTIAN DAN PEMINDAHAN PEJABAT PEJABAT STRUKTURAL DAN JABATAN FUNGSIONAL; BAB VI TATA KERJA; BAB VII PEMBIAYAAN; BAB VIII KETENTUAN LAIN – LAIN; BAB IX KETENTUAN PERALIHAN; BAB X PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2003.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 6 Tahun 2003
PEMBENTUKAN - PEMBUBARAN - PERUBAHAN - ANGGARAN - DASAR - KOPERASI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan, bentuk usaha yang sesuai untuk itu adalah Koperasi, sebagai Badan Usaha Koperasi diharapkan dapat berperan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur; Dalam rangka mewujudkan peran koperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipandang perlu adanya pembinaan dan pengawasan. Oleh karena itu, pembentukan, pembubaran maupun perubahan Anggaran Dasar Koperasi tersebut perlu mendapat pengesahan dari Kepala Daerah; Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu ada Peraturan yang mengatur tentang itu; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu membentuk Pembentukan, pembubaran dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 4 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 25 Tahun 2000; Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil RI No. 36/KEP/M/II/1998; Keputusan Menteri Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dan Koperasi No. 351/KEP/M/XII/1998; Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil/Menengah No. 05/KEP/Meneg/I/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah No. 104.1/KEP/M.KUKM/X/2002; Kepmendagri No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2001; Perda Kota Jambi No. 8 Tahun 2002.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN, PEMBUBARAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI, meliputi Pembentukan dan Pengesahan Koperasi; Pembubaran Koperasi; Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi; Pembinaan dan Pengawasan; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
Petunjuk Teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2003
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Poko, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka organisasi dan tatakerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 19 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus, perlu diadakan penyesuaian ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu mengatur kembali Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Bersarna Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 / SKB / M.PAN / 4 / 2003 Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur Pembentukan, Kedudukan , Tugas Pokok, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus yang merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2003
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Sukamara No. 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2003/5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
Bahwa sebagai Pelaksanaan, Pasal 29 ayat 1, 2, dan 3, pasal 68 ayat (1) Undang- Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah perlu Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara ;
Undang- undang Nomor : 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1999; Undang–undang Nomor : 5 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001;
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN; BAB III KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI; BAB IV ORGANISASI; BAB V BAGAN SUSUNAN ORGANISASI; BAB VI TATA KERJA; BAB VI KEPEGAWAIAN; BAB VII PEMBIAYAAN; BAB VIII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2003.
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat