Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang – undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – undang Nomor : 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan Tengah serta untuk melaksanakan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukamara sebagai Daerah Otonom, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Sukamara.;
- Undang – undang Nomor : 22 Tahun 1999; Undang – undang Nomor : 25 Tahun 1999; Undang – undang Nomor: 5 tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor: 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 24 Tahun 2001;
- BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN; BAB III KEDUDUKAN; BAB IV TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI; BAB V UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS; BAB VI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; BAB VII BAGAN SUSUNAN ORGANISASI; BAB VIII TATA KERJA; BAB IX KEPEGAWAIAN; BAB XI KETENTUAN LAIN – LAIN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2003.
- 23 Halaman
|