Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 13, BN.2019/No.1164, jdih.kemendesa.go.id : 25 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan Dalam Pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2019.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 14, BN 2016 (1983): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan
ABSTRAK:
Dalam Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Kebijakan mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis penilaian kualitas hasil kegiatan analis kebijakan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 46 Tahun 2011; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 31 Tahun 2014; Perka LAN Nomor 32 Tahun 2014; Perka LAN Nomor 33 Tahun 2014; Perka LAN Nomor 27 Tahun 2015; dan Perka LAN Nomor 33 Tahun 2015.
Petunjuk Teknis Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan sebagai acuan dalam Penilaian Kualitas Hasil Kegiatan Analis Kebijakan di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2016.
Agraria, Pertanahan, Tata RuangPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Mencabut
Permen ESDM No. 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Ruang Bebas Dan Jarak Bebas Minimum Pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, Dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah Untuk Penyaluran Tenaga Listrik
Permen ESDM No. 27 Tahun 2018 tentang Kompensasi Atas Tanah, Bangunan, Dan/Atau Tanaman Yang Berada Di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
Permen ESDM No. 18 Tahun 2015 tentang Ruang Bebas Dan Jarak Bebas Minimum Pada Saluran Udara Tegangan Tinggi, Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi, Dan Saluran Udara Tegangan Tinggi Arus Searah Untuk Penyaluran Tenaga Listrik
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 13, BN.2021 (710) : 26 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2014 Tahun 2014
Agraria, Pertanahan, Tata RuangKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengadaan Barang/JasaLalu Lintas, Jalan
Status Peraturan
Diubah dengan
Permen PUPR No. 06/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai oleh Badan Usaha
Mengubah
Permen PUPR No. 12/PRT/M/2008 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai oleh Badan Usaha
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 02/PRT/M/2011, jdih.pu.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai oleh Badan Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2011.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2008
a. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Nomor 74/KPTS/1974 tentang Penunjukan Pelaksanaan Wewenang untuk Perubahan/ Penetapan Status Rumah Negeri.
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 379/KPTS/1998 tentang Perhitungan Harga Taksiran dan Penilaian Pengalihan Hak Rumah Negara Golongan III beserta ganti rugi atas tanahnya.
c. Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 2/25/KPTS/CK/1974 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tata Cara dan Penetapan Harga Penjualan Rumah Negeri.
d. Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 1/19/KPTS/CK/1976 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perubahan/Penetapan Status Golongan Rumah Negeri.
Pedoman -Pengadaan-Pendaftaran-Penetapan Status-Penghunian-Pengalihan Status-Pengalihan-Hak Atas Rumah Negara
2008
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 22, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara;
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara dan Pasal 3 ayat (7), Pasal 4 ayat (6), dan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, serta Pasal 16 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara
1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara;
2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
3). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
4). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2005;
5). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2006;
6). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara;
7). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2004;
8). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
9). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum.
Lingkup pedoman teknis ini meliputi pengadaan, pendaftaran, penetapan status, penghunian, pengalihan status, dan pengalihan hak atas rumah negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2008.
a. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik Nomor 74/KPTS/1974 tentang Penunjukan Pelaksanaan Wewenang untuk Perubahan/ Penetapan Status Rumah Negeri.
b. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 379/KPTS/1998 tentang Perhitungan Harga Taksiran dan Penilaian Pengalihan Hak Rumah Negara Golongan III beserta ganti rugi atas tanahnya.
c. Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 2/25/KPTS/CK/1974 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Tata Cara dan Penetapan Harga Penjualan Rumah Negeri.
d. Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 1/19/KPTS/CK/1976 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perubahan/Penetapan Status Golongan Rumah Negeri.
120 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 5, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
ABSTRAK:
- Kuantitas dan kualitas ruang terbuka publik terutama Ruang Terbuka Hijau (RTH) saat ini mengalami penurunan yang
sangat signifikan dan mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan hidup perkotaan yang berdampak keberbagai sendi
kehidupan perkotaan antara lain sering terjadinya banjir, peningkatan pencemaran udara, dan menurunnya produktivitas masyarakat akibat terbatasnya ruang yang tersedia untuk interaksi sosial.
- Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diperlukan adanya Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan
(1). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
(2). Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(3). Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;
(4). Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI;
(5). Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
(6). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan
Umum;
Ruang lingkup Peraturan Menteri memuat:
a. ketentuan umum, yang terdiri dari tujuan, fungsi, manfaat, dan tipologi ruang terbuka hijau;
b. ketentuan teknis yang meliputi penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan;
c. prosedur perencanaan dan peran masyarakat dalam penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2008.
84 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 40 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 40, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diperlukan adanya Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai;
b. bahwa Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai diperlukan agar perencanaan tata ruang di kawasan reklamasi pantai dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah penataan ruang;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;
6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI;
7. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. ketentuan umum, yang meliputi persyaratan, tipologi, aspek sosial, aspek budaya dan aspek ekonomi kawasan, aspek pergerakan, aksesibilitas dan transportasi, serta aspek kemudahan ruang publik;
b. ketentuan teknis, yang meliputi struktur ruang kawasan, pola ruang kawasan, pengelolaan lingkungan, prasarana dan sarana, fasilitas umum
dan sosial serta kriteria struktur ruang, pola ruang, dan amplop ruang.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2007.
61 hlm
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat NO. 20, JDIH PUPR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Teknis Analisis Aspek Fisik Dan Lingkungan, Ekonomi, Serta Sosial Budaya Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang
ABSTRAK:
a. Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang diperlukan adanya Pedoman Teknis Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi, serta Sosial Budaya Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang;
b. bahwa Pedoman Teknis Analisis Aspek Fisik dan Lingkungan, Ekonomi, serta Sosial Budaya Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang diperlukan agar pengembangan wilayah dan kawasan dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah penataan ruang;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
4. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara RI;
6. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara RI;
7. Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
8. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KTPS/M12002 tentang Penetapan Enam Pedoman Bidang Penataan Ruang;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/ 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum;
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pengaturan tentang teknis analisis penyusunan rencana tata ruang ditinjau dari aspek fisik dan lingkungan, aspek ekonomi, serta aspek sosial budaya.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2007.
210 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat