Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Pekalongan yang Bersifat Khusus dan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 107 ayat (2) huruf e dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dalam rangka mengurangi beban hidup dan meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi warga tidak mampu dalam keadaan tertentu berdasarkan kemampuan membayar Wajib Pajak dan kondisi tertentu objek Pajak, dipandang perlu mengatur tentang pembebasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan Kabupaten Pekalongan yang bersifat khusus dan tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembebasan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Pekalongan Yang Bersifat Khusus Dan Tertentu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Tata Cara Pembebasan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa guna mengoptimalkan tata kelola pajak mineral bukan logam dan batuan dan sebagaimana ketentuan Pasal 117 Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, guna, maka Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 540/107 Tahun 2002 tentang Nilai Pasar JenisJenis Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Pekalongan, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Objek Pajak, Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak
Bab III Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT
Bab IV Dasar Pengenaan dan Besaran Tarif Serta Cara Penghitungan Pajak
Bab V Wilayah Pemungutan
Bab VI Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak
Bab VII Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Pajak
Bab VIII Pengurangan dan Keringanan Pajak
Bab IX Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
Bab X Pemeriksaan Pajak
Bab XII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XIII Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 540/107 Tahun 2002 dicabut.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Semarang Tahun 2017 No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi
dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan
Pajak Bumi dan Bangunan maka perlu adanya pedoman
pengklasifikasian dan penetapan nilai jual objek pajak sebagai
dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan di tingkat daerah
dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan bagi
wajib pajak dan stabilitas dalam penentuan Nilai Jual Obyek
Pajak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, maka perlu meninjau kembali Keputusan Bupati
Semarang Nomor 970/0905/2013 tentang Penetapan Klasifikasi
dan Nilai Jual Obyek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan
Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra
Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1652);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah beberapa
kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi,
Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang
Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang
Perubahan Batas-batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 114,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3500);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4594);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis
Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala
Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4049);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 13);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun
2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Semarang Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2013 Nomor
12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 12).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Klasifikasi dan Penetapan NJOP PBB
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Keputusan
Bupati Semarang Nomor 970/0905/2013 tentang Penetapan
Klasifikasi dan Nilai Jual Obyek Pajak sebagai Dasar Pengenaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten
Semarang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04.A Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrastif dan Pengurangan, Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bupati Tulang Bawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Nomor 4.A Tahun 2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4.A, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2016 NOMOR 214 A
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Nilai Jual Objek Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat 3
peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10
Tahuri 2013 Ten tang Pajak Bumi dan Bangunai:
Perdesaan dan Perkotaan penetapan Nilai Jual Objek
Pajak Bumi dan Bangunan di lakukan oleh Bupati;
b. bahwa sesuai ketentuan peraturan Daer ah nomor 10
Tahun 2013 Pasal 5 ayat 2 besarnya Nilai Jual Objek
Pajak dapat di tet.apkan kembali setiap 3 (tiga) Tahun
kecuali objek Pajak tertentu dapat di tetapkan setiap
Tahun sesuai dengan perkernbangan wilayah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana di
maksud daJam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Konawe Teritang Nilai Jual Objek
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang
pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 nomor 74,
Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
4421);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pem ben tukan peraturan Perundarng-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Permerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tanun 2014 Nomor 244, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2
Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang
Nornor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun
2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2013 Nomor Seri, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Nomor 118);
6. Peraturan bersama Menteri Keuangan Nomor
:213/PMK/07 /2010 dan Menteri Dalam Negeri
Nomor 58 Tahun 2010 Tentang tahapan Persiapan
Pengalihan Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan
dan Perkotaan menjadi Pajak Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
8. Peraturan Bupati Konawe Nomor 6 Tahun 2015
Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan
Banguna Perdesaan dan Perkotaan Namor 193;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
BAB IV PENETAPAN TARIF NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 100 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 100, BD Kab Bekasi Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 23 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 85 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Perbup No.9 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Landak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan amanat UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk tertib administrasi pengelolaan penerimaan PAD yang bersumber dari Pajak Daerah dibuat Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Daerah di Kab. Landak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah UU No. 19 Tahun 2000, UU No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 55 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 91 Tahun 2010, PMK No. 11/PMK.07/2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Kepmendagri No. 43 Tahun 1999, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2010, Perda Kab. Landak No. 3 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 4 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 5 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 6 Tahun 2011, Perda Kab. Landak No. 3 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Pasal 2 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
PERBUP NO.9 TAHUN 2012
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 81 Tahun 2016
PERBUP Kab. Ciamis No. 20 Tahun 2016 tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Atas Keberhasilan Kecamatan, Kelurahan Dan Desa Dalam Intensifikasi Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Ciamis
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kriteria Pemberian Penghargaan Atas Keberhasilan Kecamatan, Kelurahan dan Desa Dalam Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 72 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Online
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembayaran pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment) pada Pajak Restoran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, perlu diberikan kemudahan dalam penyampaian informasi dan pengawasan terhadap kegiatan transaksi usaha Wajib Pajak; pemberian kemudahan dan pengawasan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Pelaporan data Transaksi Usaha Wajib Pajak secara online.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerinta Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2015 .
Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan sistem manajemen transaksi usaha wajib pajak secara online. Wajib pajak sebagaimana dimaksud khusus untuk wajib pajak restoran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
7 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 70 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khususnya Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64, Pasal 66,
Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78,
Pasal 79 dan Pasal 86 Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu
menetapkan Peraturan Bupati Sragen tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor
14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khususnya Pajak
Hiburan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendataan, pendaftaran objek pajak, tata cara penerbitan, pengisian dan penyampaian SKPD, SPTPD, SKPDKB, DAN SKPDKBT, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat
pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tata cata pemberian pengurangan, keringanan,
dan pembebasan pajak, tata cara penghapusan piutang pajak yang
sudah kedaluwarsa, kriteria wajib pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan, tata cara pemeriksaan pajak, tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendataan, pendaftaran objek pajak, tata cara penerbitan, pengisian dan penyampaian SKPD, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT, tata cara pembayaran, penyetoran, tempat
pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak, tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, tata cata pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa, kriteria wajib pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan, tata cara pemeriksaan pajak, tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
33 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat