SISTEM INFORMASI – WAJIB PAJAK – ONLINE
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2016/NO.72
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Wajib Pajak Secara Online
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan pembayaran pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment) pada Pajak Restoran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, perlu diberikan kemudahan dalam penyampaian informasi dan pengawasan terhadap kegiatan transaksi usaha Wajib Pajak; pemberian kemudahan dan pengawasan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Pelaporan data Transaksi Usaha Wajib Pajak secara online.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerinta Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Bupati Bantul Nomor 105 Tahun 2015 .
- Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan sistem manajemen transaksi usaha wajib pajak secara online. Wajib pajak sebagaimana dimaksud khusus untuk wajib pajak restoran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2016.
- 7 HLM; -
|