Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 21 Tahun 2024

Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulang Bawang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Menggala
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2024
Sumber
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 58 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Tulang Bawang No. 04.A Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrastif dan Pengurangan, Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bupati Tulang Bawang
  2. PERBUP Kab. Tulang Bawang No. 03 Tahun 2016 tentang Pengurangan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan tahun (PPB-P2)2016
  3. PERBUP Kab. Tulang Bawang No. 48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
  4. PERBUP Kab. Tulang Bawang No. 46 Tahun 2014 tentang PERSYARATAN SERTA TATA CARA PEMBAYARAN PENUNDAAN DAN ANGSURAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
  5. PERBUP Kab. Tulang Bawang No. 45 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN TULANG BAWANG

  6. Perbup kab. tulang bawang no. 22 tahun 2016 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sudah Kadaluarsa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan