Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat diperlukan upaya-upaya perlindungan fungsi hidup antara lain dengan pengelolaan sampah.
Berdasarkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan dalam pengelolaan sampah melalui penetapan kebijakan, pembentukan produk hukum maupun tindakan implementatif.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pengelolaan dan penanganan sampah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Lawas Utara Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA TAHUN 2014 – 2034
ABSTRAK:
a. bahwa ruang merupakan komponen lingkungan hidup yang bersifat terbatas dan tidak terbaharui, sehingga perlu dikelola secara bijaksana dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan generasi yang akan datang;
b. bahwa perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang di wilayah Padang Lawas Utara diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumberdaya alam, sumberdaya buatan, dan sumberdaya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung, dan kelestarian lingkungan hidup;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang , serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal yang membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisi sosial budaya, dan kondisi sosial ekonomi melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara sampai tahun 2034.
Dasar Hukum Peraturan Daeah ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3888);
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertanahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4421);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas Utara di Provinsi Sumatera Utara;
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5097);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 68 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Serta Bentuk Dan Tatacara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217);
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2008 tentang Tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
19. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konsultasi Dalam Rangka Pemberian Persetujuan Substansi Kehutanan Atas Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Bertita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: ketentuan umum; Lingkup wilayah perencanaan dan substansi; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang wilayah; Rencana struktur ruang wilayah; Rencana pola ruang wilayah; penetapan kawasan strategis; Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah; Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang; penyidikan; dan Penyelesaian sengketa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
48 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2015 Nomor 168
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat kesehatan manusia. Asap rorok tidak hanya membahayakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain. Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok. Berdaarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun2003; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 109 Tahun 2012; PP No. 19 Tahun 2013; Peraturan bersama Menkes No. 188/MENKES/PB/I/2011; Perda No. 18 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azaz, Tujuan dan Prinsip, Kawasan Tanpa Rokok, Kewajiban dan Larangan, Peran serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kemitraan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 31);
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kemitraan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kemitraan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, guna menindaklanjuti klarifikasi Gubernur Jawa Tengah sebagaimana tersebut dalam Surat Nomor 180/008342 tanggal 11 Agustus 2014, maka Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kemitraan Daerah, perlu ditinjau kembali dan disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kemitraan Daerah;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 24);
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 4. Undang-undang Nomo 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 70); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Dati II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kejasama Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Swasta Asing;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5); 15. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 36);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kemitraan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 31);
Materi Pokok Perda ini adalah: Ketentuan Pasal 18 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kemitraan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 31), diubah sebagai berikut :
Pasal 18
(1) Apabila terjadi perselisihan dalam kerjasama antar daerah dalam wilayah Provinsi Jawa Tengah dapat diselesaikan dengan cara:
a. musyawarah; atau
b. Keputusan Gubernur.
(2) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat final dan mengikat.
(3) Apabila terjadi perselisihan dalam kerjasama daerah dengan Provinsi atau kerjasama antar daerah dengan daerah lain dari provinsi Jawa Tengah dapat diselesaikan dengan cara:
a. musyawarah; atau
b. Keputusan Menteri.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf b bersifat final dan mengikat.
(5) Apabila Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga terjadi perselisihan, diselesaikan sesuai kesepakatan penyelesaian perselisihan yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama.
(6) Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak terselesaikan, perselisihan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kemitraan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 31);
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama yang merupakan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, dan tanggung jawab tersebut perlu diwujudkan dalam bentuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan yang baik dan bertanggung jawab sehingga dapat menyentuh dan dinikmati semua anak bangsa. Pelayanan penyelenggaraan pendidikan khususnya pendidikan nonformal, perlu diatur mekanisme perizinannya. Berdasarkan hal itu, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal.
Dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pendirian
3. Persyaratan Pendirian
4. Tata Cara Pendirian
5. Pembinaan
6. Pengawasan dan Pengendalian
7. Penutupan Satuan PNF
8. Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2015.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diuba beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Perda ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2014;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2014 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD NO.88
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT.Bank Sulteng
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal daerah pada PT Bank Sulteng sebelumnya hanya mengalokasikan anggaran tahun 2012, Tahun 2013 dan Tahun 2014
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 1 Tahun 2004, UU No.27 Tahun 2008, dan UU No.23 Tahun 2014, Perda Kab.Sigi No. 3 Tahun 2012
Salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian di Kabupaten Sigi adalah dengan menyertakan modal daerah pada PT Bank Sulteng. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 304 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah dan/atau BUMD. dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah hanya mengalokasikan anggaran untuk Tahun 2012, Tahun 2013 dan Tahun 2014, sehingga untuk Tahun anggaran 2015, Tahun 2016 dan Tahun 2017 Pemerintah Daerah kembali akan menyertakan modal daerah pada PT Bank Sulteng Penyertaan Modal Daerah pada Bank Sulteng dapat dilaksanakan dalam bentuk Penyertaan Modal berupa uang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT.Bank Sulteng
Penjelasan : 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2015 Nomor 03 /NO REG 01.01/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kota Pangkalpinang
ABSTRAK:
Untuk menjamin ketersediaan arsip daerah yang autentik, utuh dan terpercaya yang dapat menjamin perlindungan kepentingan pemerintah maupun hak-hak keperdataan masyarakat maka penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kota Pangkalpinang harus dikelola secara komprehensif, dinamis, terpadu, dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1997; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 87 Tahun 1999; PP No. 88 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2012; Perpres No. 87 Tahun 1999; Perpres No. 46 Tahun 2007; Perpres No. 42 Tahun 2012; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 23 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas, Tujuan, Sasaran dan Ruang Lingkup, Penyelenggaraan kearsipan daerah, penetapan kebijakan kearsipan daerah, pembinaan kearsipan daerah, pengelolaan arsip daerah, kepemilikan arsip, organisasi kearsipan, pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, autentifikasi arsip, perlindungan dan penyeleamatan arsip, pengawasan dan evaluasi, kerjasama antar daerah, pembiayaan, larangan, sanksi administrasi, kelembagaan penyelenggaraan kearsipan, sarana dan prasarana kearsipan, penyelenggaraan sistem dan jaringan kearsipan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2015.
38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya maka perlu menghapus jetentuan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kab. Belitung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Selain itu juga dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kepastian hukum pengelolaan pembiayaan penyelenggaraan pendidikan tingkat Diploma oleh UPTD Akademi Keperawatan serta penyelenggaraan pelayanan toilet mobil/mobil kakus dan optimalisasi pelayanan persampahan/kebersihan, perlu menambahkan obyek retribusi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 9 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini menghapus ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dan menambah satu huruf baru yaitu huruf k, menghapus ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 26, mengubah Pasal 19 ayat (2), Pasal 20 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) huruf a, Pasal 32, Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, menyisipkan satu bagian baru yaitu bagian keduabelas dan dua pasal baru yakni Pasal 22A dan Pasal 22B, Pasal 33A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
23 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat