Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2021

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 15, dan pasal 30.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
27 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2021
Tanggal Berlaku
27 Juli 2021
Sumber
LD Kab. Belitung Tahun 2021 Nomor 3, TLD Nomor 64
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 829 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Belitung No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan