Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberantasan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa pelacuran merupakan suatu perbuatan tercela, bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan, dapat menimbulkan penyakit, merusak kesehatan bagi yang bersangkutan dan keluarganya sehingga dapat
menggoyahkan kehidupan keluarga serta berdampak negatif terhadap sendi-sendi kehidupan masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 8 Tahun 1986 tentang Pemberantasan Tuna Susila di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberantasan Pelacuran di Wilayah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, pelarangan, penindakan, partisipasi masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana, rehabilitasi sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Nomor 8 Tahun 1986 dicabut.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Pembangunan Hukum Di Daerah Merupakan
Bagian Dari Pembangunan Hukum Nasional Yang
Dilakukan Secara Terencana, Terpadu, Dan
Berkelanjutan Guna Menjamin Hak Dan Kewajiban
Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
B. Bahwa Untuk Memenuhi Kebutuhan Masyarakat
Atas Peraturan Daerah Yang Baik Dan Demi
Tertibnya Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di
Provinsi Kalimantan Tengah, Maka Diperlukan
Pembentukan Peraturan Daerah Yang Efisien,
Efektif, Dan Tepat Sasaran Dengan Perencanaan
Legislasi Yang Tersusun Secara Sistematis Dalam
Suatu Program Legislasi Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia 1945; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor M.HH- 01.PP.01.01 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor 1 Tahun 2011.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III : ASAS;
BAB IV : PERENCANAAN;
BAB V : PEMBENTUKAN DAN TAHAPAN PEMBICARAAN;
BAB VI : PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERDA APBD;
BAB VII : MUATAN PAJAK, RETRIBUSI DAN TATA RUANG;
BAB VIII : PENYEBARLUASAN RANCANGAN PERDA DAN PROLEGDA;
BAB IX : PARTISIPASI MASYARAKAT;
BAB X : PEMBIAYAAN;
BAB XI : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2011.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2011
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2005-2025
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2011 Nomor 107
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Program Pembangunan Daerah, Pengendalian dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
100 Halaman, Penjelasan: 91 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/No.6.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 07 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan Dalam Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Pasal 126 menetapkan bahwa Camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati atau Walikota untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah dan Camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan maka dipandang perlu untuk menata kembali Organisasi Kecamatan.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah dirubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi kecamatan dalam Kota Pagar Alam dengan memuat istilah batasan dalam peraturan serta mengatur juga tentang kecamatan, susunan organisasi, pengangkatan dan pemberhentian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN, STRUKTUR ORGANISASI, DAN TATA KERJA DINAS PASAR, KEBERSIHAN DAN TATA KOTA KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan
seluruh urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan;bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, diperlukan penataan kelembagaan dinas daerah yang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah bahwa ketentuan Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 tahun 2008 tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dewasa ini, sehingga perlu dicabut dan ditetapkan
kembali;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Struktur Organisasi, Dan Tata Kerja Dinas Pasar, Kebersihan Dan Tata Kota Kabupaten Hulu Sungai utara dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Dan Kedudukan;Tugas Pokok Dan Fungsi;Susunan Organisasi;Tata Kerja;Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian;Pembiayaan;Ketentuan Lain -lain;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku No. 6 Tahun 2011
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 04 TAHUN 2007 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGALEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI MALUKU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/6,TLD NO.06, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja LembagaLembaga
Teknis Daerah Provinsi Maluku.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dan dengan memperhatikan kebutuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah telah dibentuk beberapa Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku sehingga perlu dilakukan penataan kembali Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ketentuan BAB III Pasal 6, Pasal 10, Pasal 42, dan BAB XIX Pasal 69.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan BAB III Pasal 6, Pasal 10, Pasal 42, dan BAB XIX Pasal 69
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberantasan Buta Aksara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan penyuksesan program pendidikan untuk semua (education for all) sebagai salah satu tujuan pembangunan millenium (Millenium Development Goals), antara lain perlu didukung kemampuan baca tulis aksara bagi seluruh penduduk Kota Banjarmasin; bahwa kondisi kemampuan baca tulis aksara penduduk Kota Banjarmasin saat ini, masih terdapat di antaranya yang belum dapat membaca dan menulis aksara, sehingga diperlukan gerakan bebas buta aksara secara berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemberantasan Buta Aksara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2006; 12. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; 12. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; 14. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ntang Pemberantasan ini Mengatur Tentang Pemberantasan Buta Aksara Dengan Sistematika; LKetentuan Umum; Tujuan Dan Fungsi Pemberantasan Buta Aksara; Sasaran dan Ruang Lingkup; Tanggung Jawab; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan di daerah yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah serta
penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dapat dipertanggungjawabkan secara material dan
prosedural dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang melalui proses politik yang demokratis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Daerah
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, PRODUK HUKUM DAERAH, ASAS PEMBENTUKAN DAN MATERI MUATAN
PERATURAN DAERAH, PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH, PERENCANAAN, PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH, TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH, PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN
RANCANGAN PERATURAN DAERAH, PENOMORAN DAN AUTENTIFIKASI PERATURAN DAERAH, LEMBARAN DAERAH DAN TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH, PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN DAERAH, PENGGANDAAN, PENDISTRIBUSIAN, PENDOKUMENTASIAN, DAN SOSIALISASI PRODUK HUKUM DAERAH, PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH, PARTISIPASI MASYARAKAT, PEMBIAYAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
55 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2011
PENCABUTAN 3 (TIGA) BUAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU YANG TELAH DI BATALKAN OLEH PEMERINTAH PUSAT
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2011/NO.32
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan 3 (Tiga) Buah Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Yang Telah di Batalkan Oleh Pemerintah Pusat
ABSTRAK:
bahwa beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju sudah tidak sesuai lagi
dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dicabut
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah- Daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5049);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007, Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4737);
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 2009 tentang Pembatalan
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi
Izin Usaha Bidang Perfilman dan Penyiaran.
Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju yang telah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju yang tidak sesuai lagi dengan Norma, Standar, Prosedur dan
Kriteria (NSPK) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi,
terdiri dari:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pengaturan Kendaraan
Tidak Bermotor Yang Beroperasi Dalam Kabupaten Mamuju (Lembaran Daerah Kabupaten
Mamuju Tahun 2000 Nomor 24);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin
Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2002 Nomor 12);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha
Bidang Perfilman dan Penyiaran (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2002 Nomor
14);
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pengaturan Kendaraan
Tidak Bermotor Yang Beroperasi Dalam Kabupaten Mamuju (Lembaran Daerah Kabupaten
Mamuju Tahun 2000 Nomor 24);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin
Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2002 Nomor 12);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha
Bidang Perfilman dan Penyiaran (Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Tahun 2002 Nomor
14);
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2011/NO. 79, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Negeri Administratif Tanah Rata Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kampung Tanah Rata Kecamatan Banda untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan perlu dimekarkan menjadi negeri administratif, Negeri administratif Tanah Rata telah dibentuk dengan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 141 - 303/2006 tanggal 11 September 2006 tentang Pembentukan Negeri Administratif Tanah Rata Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Negeri Administratif Kampung Baru, dipandang perlu membentuk negeri adminstratif Tana Rata sebagai pemekaran dari Negeri Administratif Kampung Baru. Bahwa Pembentukan Negeri Administratif Tanah Rata, dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi negeri untuk menyelenggarakan pemerintahan negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubahn beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2005; Perda Promal No. 14 Tahun 2005; Perda Malteng No. 1 Tahun 2006.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Negeri Administratif Tanah Rata Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2011.
Penjelasan 2 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat