Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2011

Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III : ASAS; BAB IV : PERENCANAAN; BAB V : PEMBENTUKAN DAN TAHAPAN PEMBICARAAN; BAB VI : PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERDA APBD; BAB VII : MUATAN PAJAK, RETRIBUSI DAN TATA RUANG; BAB VIII : PENYEBARLUASAN RANCANGAN PERDA DAN PROLEGDA; BAB IX : PARTISIPASI MASYARAKAT; BAB X : PEMBIAYAAN; BAB XI : KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
14 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2011
Tanggal Berlaku
14 Desember 2011
Sumber
LD. 2011/6
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 565 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan