tanah rata - banda - pembentukan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2011/NO. 79, TLD NO. , LL KAB. MALUKU TENGAH: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Negeri Administratif Tanah Rata Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di Kampung Tanah Rata Kecamatan Banda untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan perlu dimekarkan menjadi negeri administratif, Negeri administratif Tanah Rata telah dibentuk dengan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 141 - 303/2006 tanggal 11 September 2006 tentang Pembentukan Negeri Administratif Tanah Rata Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah. Sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Negeri Administratif Kampung Baru, dipandang perlu membentuk negeri adminstratif Tana Rata sebagai pemekaran dari Negeri Administratif Kampung Baru. Bahwa Pembentukan Negeri Administratif Tanah Rata, dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi negeri untuk menyelenggarakan pemerintahan negeri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubahn beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2005; Perda Promal No. 14 Tahun 2005; Perda Malteng No. 1 Tahun 2006.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Negeri Administratif Tanah Rata Kecamatan Banda Kabupaten Maluku Tengah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2011.
- Penjelasan 2 Hal
|