Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota ( RUTRK) IKK Kebonagung Kabupaten Demak Tahun 2005 - 2012
ABSTRAK:
bahwa perencanaan Rencana Umum Tata Ruang Kota lbukota Kecamatan Kebonagung adalah merupakan penjabaran
Rancana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Demak yang pada
hakekatnya merupakan suatu upaya untuk meraih tujuan seluruh
kebutuhan hidup masyarakat lbukota Kecamatan Kebonagung
dapat terpenuhi sebagai suatu sistem kehidupan yang
pelaksanaannya perlu dikelola, dimanfaatkan dan dikembangkan
sebaik-baiknya guna kemakmuran dan kesejahteraan seluruh
masyarakat ; bahwa Desa Kebonagung sebagai lbukota Kebonagung
merupakan pusat pelayanan bagi masyarakat dalam lingkup
Kecamatan, perlu diadanya perencanaan Tata Ruang __ Kota
lbukota Kecamatan Kebonagung sebagai pedoman bagi semua
kegiatan pemanfaatan ruang secara optimal, serasi, seimbang,
terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan ; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan b, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang
Rencana Umum Tata Ruang lbukota Kecamatan kebonagung
Tahun 2003 - 2012;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1987; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/47/MPE/1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 650-658 Tahun 1985; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/KPTS/ 1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 640/KPTS/1986; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 378/KPTS/1987; Keputusan Menteri dalam negeri Nomor 59 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1992; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993; Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 14 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, azas, tujuan dan strategi pelaksanaan, rencana umum tata ruang kota IKK kebonagung kaupaten demak, pengendalian pemanfaatan ruang, hak, kewajiban, dan peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2005.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sukamara Tahun 2004 Sampai Dengan Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan kota Sukamara
selaras dengan ditetapkannya sebagai ibukota Kabupaten dan
lajunya pembangunan disegala bidang dalam Wilayah Kabupaten
Sukamara maka perlu diatur dan dikendalikan. untuk mengatur dan mengendalikan sebagaimana tersebut
pada huruf a di atas, perlu disusun Rencana Umum Tata Ruang
Kawasan Perkotaan Sukamara Tahun 2004 – 2014.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1989; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah
Nomor 12 Tahun 1986; Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2001.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PENETAPAN DAN PENINJAUAN KEMBALI RENCANA UMUM
TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN SUKAMARA;
BAB IV
KETENTUAN PIDANA;
BAB V
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2005.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN TAHUNAN DAERAH (REPETADA)
KABUPATEN TEBO TAHUN 2005
ABSTRAK:
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (Rapetada) Kabupaten Tebo Tahun 2005 merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama waktu setahun dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang mungkin timbul.
Rapetada Kabupaten Tebo Tahun 2005 merupakan acuan bagi semua instansi pada tingkat Kabupaten dan Kecamatan, walaupun dimungkinkan penekanan prioritas yang berbeda sehingga pembangunan dapat saling menunjang dan terfokus untuk mencapai visi dan misi pembangunan daerah selama satu tahun.
Rapetada Kabupaten Tebo Tahun 2005 merupakan penjabaran dari Program Pembangunan Daerah dan Pola Dasar serta Rencana Strategis Daerah Kabupaten Tebo
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Perda No. 25 Tahun 2001; Perda No. 26 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2005, meliputi ekonomi kerakyatan, pendidikan, kesehatan, agama, aparatur pemerintah dan pengawasan, sosial budaya, sumber daya alam dan lingkungan, hukum, politik, kamtibmas, serta investasi dan tata ruang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2005.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya Periode 2005-2010
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembangunan daerah Kabupaten Murung Raya, dan
Puruk Cahu sebagai wilayah pengembangan yang perlu diarahkan
perkembangan dan pengembangannya sehingga dapat tercipta keadaan
yang terencana, aman, nyaman, tertib, indah dan keterbukaan. Untuk menjamin agar pertumbuhan dan perkembangan kota Puruk
Cahu dapat terarah dan ruang kota dapat dimanfaatkan secara optimal
serasi dan seimbang berdasarkan rencana dan program tertentu, maka kota
Puruk Cahu dipandang perlu dibagi dalam 4 (empat) bagian wilayah kota
yaitu :
1. Bagian Wilayah Kota A berpusat di kawasan Kota Lama dan
Kelurahan Puruk Cahu Seberang;
2. Bagian Wilayah Kota B berpusat di Kelurahan Beriwit;
3. Bagian Wilayah Kota C berpusat di Desa Juking Pajang;
4. Bagian Wilayah Kota D berpusat di Desa Bahitom.
Undang – Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 07 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2005
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA (RDTRK)
PURUK CAHU;
BAB III
RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA (RDTRK) PURUK CAHU
PENINJAUAN KEMBALI DAN RUANG LINGKUP
WILAYAH PERENCANAAN;
BAB IV
ARAH PERKEMBANGAN DAN STRATEGI PENGEMBANGAN
TATA RUANG KOTA PURUK CAHU;
BAB V
RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA (RDTRK) PURUK CAHU;
BAB VI
PELAKSANAAN RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA
(RDTRK) PURUK CAHU;
BAB VII
WEWENANG PENATAAN RUANG
RENCANA DETAIL TATA RUANG KOTA (RDTRK)
PURUK CAHU;
BAB VIII
PENYIDIKAN;
BAB IX
KETENTUAN PIDANA;
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN 2005-2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat