ALOKASI DANA DESA - PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2013/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa Alokasi Dana Desa adalah sebagai wujud dari
pemenuhan hak desa yang berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten yang
bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan
pusat dan daerah yang diterirna kabupaten/ daerah
untuk desa; bahwa Alekasi Dana Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan salah satu sumber pendapatan Desa membiayai program yang dimaksudkan untuk Pemerintahan Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b serta untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tamm 1950; Undang-Undang Nornor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerincah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Ncgcri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupatcn Klaten Nomor 7 Tahun 2006; Peraruran Daerah Kabupaten Klaren Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupatcn Klaten Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupatcn Klaten Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2010; Peraruran Bupati Klaten Nornor 21 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
68 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan Dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk memperlancar pdaksana:an Alokasi Dana
,.
'
Desa
(ADD) telah ditetapkan Peraturan Bupati
Banyumas Nomor 18 Tahun 2007 tehtang Pedoman
Umum Pengaturan Kebijakan dan Pelaksanaan Alokasi
Dana Desa di Kabupaten Banyumas;
bahwa biaya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan
sanksi administrasi atas penyampaian
pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) belum
diatur dalam Peraturan . Bupati sebagaimana dimaksud
pada huruf a sehingga perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum
Pengaturan Kebijakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa di Kabupaten Banyumas;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan Dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Banyumas. Menetapkan Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Banyumas yang selanjutnya disebut Pedoman sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pedoman sebagaimana dimaksud digunakan sebagai dasar dalam Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di lingkungan desa dalam wilayah Kabupaten Banyumas. Besarnya Alokasi Dana Desa yang diterima masing-masing desa akan ditetapkan dengan keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2013.
Peraturan Bupati Banyumas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pengaturan Kebijakan dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Banyumas dicabut.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Tahun 2013 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) / Kelurahan Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa dengan dilaksanakannya Alokasi Dana Desa (ADD)/ Kelurahan di Kabupaten Rernbang perlu Petunjuk Operasional Pelaksanaan sebagai acuan dalarn penyelenggaraannya
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nornor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini menetapkan Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)/Kelurahan untuk Tahun Anggaran 2013, yang terlampir sebagai bagian integral dari peraturan tersebut. Pelaksanaan ADD/Kelurahan tersebut diatur di bawah koordinasi Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Rembang. Seluruh biaya yang timbul akibat pemberlakuan peraturan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang untuk Tahun Anggaran 2013.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
22 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pemerataan pertumbuhan antar desa, dan peningkatan pelayanan dasar serta peningkatan pemberdayaan masyarakat desa, perlu adanya stimulan melalui Alokasi Dana Desa (ADD);
b. Bahwa untuk kelancaran dan tertibnya pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2013, perlu dilakukan pengaturan mengenai pedoman pengelolaan dan penetapan besaran;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Buton tentang Pedoman Pengelolaan dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2001 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2011 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2013 Nomor 56);
Peraturan Bupati Buton Nomor 188 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatandan Belanja Desa;
Peraturan Bupati Buton Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tahun Anggaran 2013;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA DESA
BAB III
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Temanggung Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Keuangan Desa, maka ketentuan pelaksanaan lebih lanjut
mengenai alokasi dana desa diatur dengan Peraturan
Bupati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undaog-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : ADD dimaksudkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan ADD adalah:
a. meningkalkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat;
c. meningkatkan pelaksanaan pembangunan desa; dan
d. mcningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2013.
42 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pedoman penggunaan Alokasi
Dana Desa I Tahun 2013 dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa dan guna melaksanakan ketentuan Pasal 11
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2008
tentang Sumber Pendapatan Desa, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa
Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2007; Peraturari Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Bupati Magelang Nomor 2 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan pemberian ADD, penggunaan ADD, pencairan ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 121 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 73 Tahun 2008 Tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, Desa mempunyai hak untuk memperoleh bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten, dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten; pemberian Alokasi Dana Desa merupakan wujud dari pemenuhan hak Desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan dari desa itu sendiri berdasarkan keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat; dalam melaksanakan pengelolaan Keuangan Desa yang akuntabel, transparan, partisipatif dan terpadu, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap PERBUP Kutai Kartanegara No.73 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Atas PERBUP Kutai Kartanegara No.18 Tahun 2011 tentang Alokasi Dana Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang Perubahan Kedua Atas PERBUP No.73 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.37 Tahun 2007; Perda No.13 Tahun 2006; Perda No.5 Tahun 2007; Perda No.16 Tahun 2007; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.19 Tahun 2008; Perda No.12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.9 Tahun 2011; Perda No.16 Tahun 2010
Prinsip pengelolaan ADD yang meliputi : a. bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa; b. seluruh kegiatan yang didanai ADD direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat di desa; c. seluruh kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, teknis dan hukum; dan d. ADD dilaksanakan dengan menggunakan prinsip hemat, terarah dan terkendali. Tujuan Pengelolaan ADD yang meliputi : a. menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan; b. meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan ditingkat desa dan pemberdayaan masyarakat; Perhitungan alokasi anggaran ADD setiap tahunnya dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Penetapan Alokasi ADD untuk seluruh Kabupaten dilakukan oleh TAPD setelah mendapatkan persetujuan DPRD, dan ditetapkan bersamaan dengan persetujuan RAPBD. Penetapan alokasi ADD sebagaimana dimaksud ayat (2) paling sedikit 10 % (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah. Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagai mana dimaksud ayat (3) terdiri dari dana bagi hasil pajak dan sumber daya alam ditambah dana alokasi umum setelah dikurang belanja pegawai tidak langsung. Besarnya prosentase perbandingan antara azas merata dan azas adil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b sebagai berikut: a. ADDM sebesar 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah ADD; dan b. ADDP sebesar 40% (empat puluh perseratus) dari jumlah ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Perda No.12 Tahun 2008
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 76 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pengaturan Dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Dan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Di Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan tertib
administrasi pengelolaan keuangan agar pelaksanaannya
berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran, maka perlu adanya
pedoman umum bagi pengaturan dan pelaksanaan Alokasi Dana
Desa (ADD) dan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah
Desa (TPAPD) di Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Garut tentang
Pedoman Umum Pengaturan dan Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa (ADD) dan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah
Desa (TPAPD) di Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2012.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 , Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 12 Tahun 2012 , Peraturan Bupati Garut Nomor 66 Tahun 2012
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam aturan ini merupakan dasar Alokasi Dana Desa (ADD) dan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) di Kabupaten
Garut Tahun Anggaran 2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2012.
mengatur mengenai Tentang Pedoman Umum Pengaturan Dan Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) Dan Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Di Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2012
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat