Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : ADD dimaksudkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan ADD adalah: a. meningkalkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa; b. meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat; c. meningkatkan pelaksanaan pembangunan desa; dan d. mcningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat