Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI TAHUN PELAJARAN 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan formal yaitu Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tahun Ajaran 2021/2022.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019; Nomor 420/2973/SJ; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 11 Tahun 2016 telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 33 Tahun 2016; Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 77 Tahun 2018.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; AZAS; PERSYARATAN; TATA CARA PPDB; PERPINDAHAN PESERTA DIDIK; JUMLAH PESERTA DIDIK DAN ROMBANGAN PESERTA DIDIK; PELAPORAN DAN PENGAWASAN; LARANGAN; SANKSI; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
-
-
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Pekalongan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Pekalongan, sudah tidak sesuai lagi dan perlu diubah untuk kedua kali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Pekalongan;
Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 18 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasa 1, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 7, perubahan Pasal 8, perubahan Pasal 9, perubahan Pasal 10, perubahan Pasal 11, perubahan Pasal 24 dan ketentuan dalam lampiran juga diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas
dan Sekolah Menengah Kejuruan, dan untuk mendorong
peningkatan akses layanan pendidikan serta menetapkan
zonasi pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Tahun Pelajaran
2021/2022;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud tujuan dan ruang lingkup, tata cara PPDB, pelaporan dan pengawasan, sanksi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2021.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 13 Tahun 2021
PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermulu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu menyusun pedoman penerimaan peserta didik baru di Kabupaten Pesawaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
UU No 33 Tahun 2007, UU No 12 Tahun 2011, UU No 23 Tahun 2014, PerMendagri No 80 Tahun 2015, PerMendikbud No 1 Tahun 2021, Perda Kab Pesawaran No 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati Pesawaran Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2021.
Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 22 tahun 2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar dan Sekolah menengah Pertama (Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2019 Nomor 400) dinyatakan tidak berlaku.
Halaman ; 13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Digital
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya masyarakat di Kabupaten Lampung Barat perlu ditumbuh kembangkan budaya gemar membaca melalui perpustakaan;
b. bahwa perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam, perlu dikembangkan dan didayagunakan keberadaannya menggunakan Penyelenggaraan Secara Digital untuk menunjang Literasi di Kabupaten Lampung Barat;
c. bahwa untuk mengembangkan dan mendayagunakan perpustakaan, maka sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah wajib menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di Daerah;
d. bahwa dalam rangka memberikan landasan dan kepastian hukum pelaksanaan gerakan literasi dan penyelenggaraan sistem digital perlu ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan dengan sistem digital di Kabupaten Lampung Barat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Digital;
UU No 6 Tahun 1991, UU No 43 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, PP No 24 Tahun 2014, Perda Kab Lampung Barat No 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Digital
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
Halaman : 11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Kabupaten Summenep Tahun 2021 No 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Literasi Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, maka perlu mengembangkan budaya membaca dan belajar, menumbuhkan pusat-pusat bacaan, mendorong pelaksanaan budaya membaca dan budaya belajar serta memberikan dasar-dasar kemampuan intelektual untuk membaca, menulis dan berhitung bagi masyarakat, khususnya warga sekolah;
b. bahwa gerakan literasi satuan pendidikan berupaya
· untuk menumbuhkan dan meningkatkan minat baca, budaya baca, menulis dan berhitung yang disesuaikan dengan klaster yang dimiliki satuan pendidikan dalam kerangka menuju Kabupaten literasi;
c. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan gerakan literasi satuan pendidikan berjalan secara selaras, sistematis dan berkelanjutan serta menumbuhkan semangat literasi berbasis kearifan lokal agar terwujud secara optimal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Literasi Satuan Pendidikan.
UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 43 Tahun 1999;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 35 Tahun 2006;
Permendikbud No 23 Tahun 2015;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda No 7 Tahun 2013.
Maksud dari gerakan literasi satuan pendidikan adalah untuk memberikan arah kebijakan dan pedoman pelaksanaan gerakan literasi satuan pendidikan membudayakan kegiatan membaca, menulis, berbicara dan berhitung dalam lingkungan satuan pendidikan formal dan non formal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo Nomor 13 Tahun 2021
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN BUNGO TAHUN 2021 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DILINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BUNGO
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, clan Sekolah Menengah Pertama Dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5. Peraturan Pemenntah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembarari Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomro 73, Tambahan lembaran Negara Nomor 6041);
8. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 207);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menegah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6).
RATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAKKANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DILINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN BUNGO.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2021.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 13 Tahun 2021
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN PELAJARAN 2021/2022
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Pringsewu Tahun Pelajaran 2021/2022
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1
Tahun 2021 tentang Penerima Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah
Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan
Sekolah Menengah Kejuruan perlu menetapkan
Peraturan Bupati Pringsewu tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten
Pringsewu Tahun Pelajaran 2021/2022;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2010; Permendikbud No. 22 Tahun 2016; Permendikbud No. 1 Tahun 2021; Perda Pringsewu No. 09 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Dan Sekolah Menengah Pertama Di Kabupaten Pringsewu Tahun Pelajaran 2021/2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
16 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Beasiswa Bidikmisi Gembira Cerdas
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Bombana Nomor
13 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Beasiswa Bidikmisi Gembira Cerdas Tahun
2018 perlu mengakomodir perkembangan
peraturan perundang-undangan sehingga
perlu diubah dan dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati
Bombana tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Nomor 13 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Beasiswa
Bidikmisi Gembira Cerdas Tahun 2018;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
tentang Pembentukan Kabupaten
Bombana, Kabupaten Wakatobi dan
Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomorl44,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4339);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5336);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86
Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1312);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90
Tahun 2019 tentang tentang Klasifikasi,
Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Berita Negra Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 1447);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77
Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negra Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1718);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2005-2025;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Bombana Tahun 2017-2025
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bombana Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bombana Tahun 20172025;
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Penaggulangan
Kemiskinan;
14. Peraturan Bupati Bombana Nomor 13
Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Beasiswa Bidikmisi
Gembira Cerdas
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor 13
tentang Pedoman Penyelenggaraan Beasiswa Bidikmisi Gembira
Cerdas diubah pada Pasal 1, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 23, dan Pasal 24.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
11 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2021
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2021/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan;
b. bahwa Peraturan Bupati Grobogan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerimaan Calon Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021 belum mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum layanan pendidikan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 seabgaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kab. Grobogan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Peersyaratan Peserta Didik Baru; Jalur Pendaftaran PEnerimaan Peserta Didik Baru; Pelaksanaan PPDB; Pendataan Ulang dan Pemutakhiran Data; Perpindahan Peserta Didik; Seragam; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2021.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 25 Tahun 2020
43
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat