Penyelenggaraan Perpustakaan Digital
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Digital
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, khususnya masyarakat di Kabupaten Lampung Barat perlu ditumbuh kembangkan budaya gemar membaca melalui perpustakaan;
b. bahwa perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam, perlu dikembangkan dan didayagunakan keberadaannya menggunakan Penyelenggaraan Secara Digital untuk menunjang Literasi di Kabupaten Lampung Barat;
c. bahwa untuk mengembangkan dan mendayagunakan perpustakaan, maka sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Pemerintah Daerah wajib menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di Daerah;
d. bahwa dalam rangka memberikan landasan dan kepastian hukum pelaksanaan gerakan literasi dan penyelenggaraan sistem digital perlu ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan dengan sistem digital di Kabupaten Lampung Barat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Digital;
- UU No 6 Tahun 1991, UU No 43 Tahun 2007, UU No 23 Tahun 2014, PP No 24 Tahun 2014, Perda Kab Lampung Barat No 8 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Digital
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
- Halaman : 11
|