Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 203
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 8 bulan November Tahun 2022;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007.
APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp83.781.085.902.192,00 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp74.380.646.088.137,00;
b. Belanja Daerah Rp74.613.763.379.256,00; Surplus/ (Defisit) Rp (233.117.291.119,00)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp9.400.439.814.055,00
2. Pengeluaran Rp9.167.322.522.936,00
Pembiayaan Netto Rp233.117.291.119,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp0,00 (nol);
Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp74.380.646.088.137,00 (tujuh puluh empat triliun tiga ratus delapan puluh miliar enam ratus empat puluh enam juta delapan puluh delapan ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah), yang bersumber dari:
A. pendapatan asli daerah direncanakan sebesar Rp52.773.523.659.701,00 (lima puluh dua triliun tujuh ratus tujuh puluh tiga miliar lima ratus dua puluh tiga juta enam ratus lirna puluh sembilan ribu tujuh ratus satu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pajak Daerah direncanakan sebesar Rp43.600.000.000.000,00
b. Retribusi Daerah direncanakan sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah)
c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp542.500.000.000,00 (lima ratus empat puluh dua miliar lima ratus juta rupiah).
d. lain-Lain pendapatan asli daerah yang sah d direncanakan sebesar Rp8.031.023.659.701,00 (delapan triliun tiga puluh satu miliar dua puluh tiga juta enam ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus satu rupiah).
B. pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp18.457.238.970.000,00 (delapan belas triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang terdiri atas:
a. Pendapatan transfer pemerintah pusat irencanakan sebesar Rp18.457.238.970. 000,00 (delapan belas triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
b. Pendapatan transfer antardaerah direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) .
C. lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah direncanakan sebesar Rp3.149.883.458.436,00 (tiga triliun seratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
a. pendapatan hibah direncanakan sebesar Rp3.149.883.458.436,00 (tiga triliun seratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh enam rupiah).;
b. dana darurat direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).;
c. lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan direncanakan sebesar Rp 0 ,00 (nol rupiah) .
Anggaran Belanja daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp74.613.763 .379.256,00 (tujuh puluh empat triliun enam ratus tiga belas miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
A. belanja operasi direncanakan sebesar Rp59.649.667.996.819,00 (lima puluh sembilan triliun enam ratus empat puluh Sembilan miliar enam ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus sembilan belas rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja pegawai direncanakan sebesar Rp18.322 .002.724.743,00 (delapan belas triliun tiga ratus dua puluh dua miliar dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus empat puluh tiga rupiah);
b. belanja barang dan jasa direncanakan sebesar Rp27.533.456.404.426,00 (dua puluh tujuh triliun lima ratus tiga puluh tiga miliar empat ratus lima puluh enam juta empat ratus empat ribu empat ratus dua puluh enam rupiah);
c. belanja bunga direncanakan sebesar Rp258.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh delapan miliar rupiah);
d. belanja subsidi direncanakan sebesar Rp6.016.099.339.168,00 (enam triliun enam belas miliar sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu seratus enam puluh delapan rupiah).;
e. belanja hibah direncanakan sebesar Rp2.963.126.545.202,00 (dua triliun sembilan ratus enam puluh tiga miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus empat puluh lima ribu dua ratus dua rupiah). ; dan
f. belanja bantuan sosial direncanakan sebesar Rp4.556.982.983.280,00 (empat triliun lima ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah). ;
B. belanja modal direncanakan sebesar Rp13.703.221.170.855,00 (tiga belas triliun tujuh ratus tiga miliar dua ratus dua puluh satu juta seratus tujuh puluh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja modal tanah direncanakan sebesar Rp1.906.110.747. 674,00 (satu triliun sembilan ratus enam miliar seratus sepuluh juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah);
b. Belanja modal peralatan dan mesin b direncanakan sebesar Rp3.218.131.501.101,00 (tiga triliun dua ratus delapan belas miliar seratus tiga puluh satu juta lima ratus satu ribu seratus satu rupiah). ;
c. Belanja modal gedung dan bangunan direncanakan sebesar Rp3.956.777.026.810,00 (tiga triliun sembilan ratus lima puluh enam miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta dua puluh enam ribu delapan ratus sepuluh rupiah).;
d. Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi direncanakan sebesar Rp4.422.938.626.417,00 (empat triliun empat ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus dua puluh enam ribu empat ratus tujuh belas rupiah). ;
e. Belanja modal aset tetap lainnya direncanakan sebesar Rp199 .263.268.853,00 (seratus sembilan puluh sembilan miliar dua ratus enam puluh tiga juta dua ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah). ; dan
f. Belanja modal aset lainnya direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).;
C. belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp904.427.731.082,00 (sembilan ratus empat miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan puluh dua rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga sebesar Rp904.427.731.082,00 (sembilan ratus empat miliar
empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan puluh dua rupiah) ; dan
D. belanja transfer direncanakan sebesar Rp356.446.480.500,00 (tiga ratus lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja bagi hasil direncanakan sebesar Rp 0 (nol rupiah) ;
b. belanja bantuan keuangan direncanakan sebesar Rp356.446.480.500,00 (tiga ratus lima puluh enam miliar empat ratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah).
Anggaran pembiayaan daerah (netto) Tahun Anggaran 2023 surplus sebesar Rp233.117.291.119,00 (dua ratus tiga puluh tiga miliar seratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu seratus sembilan belas rupiah), yang terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp9.400.439.814.055,00 (sembilan triliun empat ratus miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta delapan ratus empat belas ribu lima puluh lima rupiah), yang terdiri atas:
a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya direncanakan sebesar Rp7.977.762.849.353,00 (tujuh triliun sembilan ratus tujuh puluh tujuh miliar tujuh ratus enam puluh dua juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah);
b. pencairan Dana Cadangan direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah);
c. hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).;
d. penerimaan pinjaman daerah direncanakan sebesar Rp1.422.676.964.702,00 (satu triliun empat ratus dua puluh dua miliar enam ratus tujuh puluh enam juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus dua rupiah).;
e. penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah); dan
f. penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).; dan
b. pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp9.167.322.522.936,00 (sembilan triliun seratus enam puluh tujuh miliar tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus dua puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
a. pembentukan Dana Cadangan direncanakan sebesar Rp 0 (nol rupiah).;
b. penyertaan modal daerah irencanakan sebesar Rp7.209.033.693.138,00 (tujuh triliun dua ratus sembilan miliar tiga puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu seratus tiga puluh delapan rupiah).;
c. pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo direncanakan sebesar Rp1.782.271.240.223,00 (satu triliun tujuh ratus delapan puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh satu juta dua ratus empat puluh ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah).;
d. pemberian pinjaman daerah irencanakan sebesar Rp176.017.589.575,00 (seratus tujuh puluh enam miliar tujuh belas juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah); dan
e. pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan direncanakan sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).
Selisih antara anggaran Pendapatan Daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya (defisit) sebesar (Rp233.117.291.119,00) (dua ratus tiga puluh tiga miliar seratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu seratus sembilan belas rupiah)
Pembiayaan neto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan surplus sebesar Rp233.117.291.119,00 (dua ratus tiga puluh tiga miliar seratus tujuh belas juta dua ratus sembilan puluh satu ribu seratus sembilan belas rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
tidak ada peraturan yang dicabut
peraturan yang akan diatur peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
17 halaman + 17 berkas lampiran
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2022
Perka BKN No. 4 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata cara Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daeah dan ketentuan Pasar 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 21 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Pangeran Jaya Sumitra, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pembentukan dan Kedudukan;
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi;
Dewan Pengawas;
Kepegawaian dan Jabatan;
Tata Kerja;
Pendanaan;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2022.
41 Halaman
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa pelindungan masyarakat memiliki peran yang
strategis dalam membantu penanggulangan bencana,
keamanan, ketenteraman dan ketertiban, kegiatan
sosial kemasyarakatan, serta upaya pertahanan Negara; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan
Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan
Masyarakat, Kepala Daerah dan Kepala Desa wajib
menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelindungan
Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Bupati Semarang Nomor 110 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 112 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat
Bab III Perekrutan, Pembentukan Regu, Masa Keanggotaan dan Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat
Bab IV Tugas, Hak dan Kewajiban Satuan Perlindungan Masyarakat
Bab V Pembinaan
Bab VI Pelaporan
Bab VII Pendanaan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
30 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2022
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2022/No.5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan pasal 107 ayat (3) Undang
undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah
Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 ten tang Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu
menetapkan peraturan walikota tentang penghapusan
sanksi administratif berupa denda;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undan.g Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan penghapusan, tujuan dan sasaran, tata cara penghapusan sanksi administratif piutang PBB-P2, tata cara penghapusan sanksi administratif piutang PBB-P2, jangka waktu penghapusan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Peraturan Walikota Nomor 31 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2021 dicabut.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Pekalongan, perlu dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan;
b. bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pekalongan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
28 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Registrasi Surat Pernyataan Penguasaan fisik bidang tanah di Kabupaten Tabalong
ABSTRAK:
Bahwa guna memberikan pedoman dan keseragaman dalam pemberian registrasi Surat Pemyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan pemanfaatan sistem informasi geografis;
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Desa dan Kelurahan di Kabupaten Tabalong, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Kabupaten Tabalong.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 69 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Kabupaten Tabalong, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Kewajiban Registrasi;
Jenis-Jenis Registrasi;
Persyaratan Registrasi;
Pembentukan Tim Registrasi SPPFBT;
Prosedur Registrasi;
Peralatan dan Bahan;
Larangan dan Kewajiban;
Pelaksanaan/Pengawasan;
Pelaporan;
Pembiayaan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
20 Halaman
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia NO. 5, BN.2022/No.391, https://jdih.atrbpn.go.id: 18 hlm.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2022
PERBUP Kab. Kudus No. 63 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 35 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2018-2023
Peraturan Bupati Kudus Nomor
35 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah
Kabupaten Kudus Tahun 2018-2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 35 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 123 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubaban Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, telah
ditetapkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 35 Tahun
2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah
Kabupaten Kudus Tahun 2018-2023, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 63
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Kudus Nomor 35 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis
Perangkat Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2018-2023;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah, terdapat
perubahan pada ketentuan klasifikasi, kodefikasi, dan
nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah sehingga perlu melakukan pemetaan dan
penyesuaian program dan kegiatan dalam dokumen
perencanaan pcmbangunan yang tertuang dalam
Peraturan Bupati Kudus Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kudus
Tahun 2018-2023, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Kudus Nomor 63 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 35
Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat
Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2018-2023; bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, pertu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Kudus Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kudus
Tahun 2018-2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun
2019; Peraruran Bupati Kudus Nomor 35 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati Kudus Nomor
35 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2018-2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2022.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 35 Tahun 2019 diubah.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat