Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016

Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Bentuk Singkat
Permenaker
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 November 2016
Tanggal Pengundangan
29 November 2016
Tanggal Berlaku
29 November 2016
Sumber
BN.2016/No.1799, jdih.kemnaker.go.id : 20 hlm.
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Ketenagakerjaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1360 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenaker No. 5 Tahun 2022 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
Mencabut :
  1. Kepmenakertrans Nomor KEP.225/MEN/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja
  2. Permenakertrans Nomor PER.16/MEN/V/2006 tentang Perubahan atas Kepmenakertrans Nomor KEP.225/MEN/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan