Peraturan Bupati ini mengatur tentang Registrasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Kabupaten Tabalong, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Kewajiban Registrasi; Jenis-Jenis Registrasi; Persyaratan Registrasi; Pembentukan Tim Registrasi SPPFBT; Prosedur Registrasi; Peralatan dan Bahan; Larangan dan Kewajiban; Pelaksanaan/Pengawasan; Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat