Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD 2011/139 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerjasama Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Daerah tidak dapat dihindari adanya kegiatan pembangunan yag harus ditempuh dengan cara kerjasama agar kerjasama daerah tersebut terselenggara secara tertib maka perlu untuk menjamin kepastian hukum pengaturan kerjasama Daerah ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Aadalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah denga UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 37 Tahun 1999; UU No. 24 Tahun 2000; UU no. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 39 Tahun 2001; PP No. 52 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2001; PP No. 79 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; Permendagri No. 22 Tahun 2009; Permendagri no. 22 Tahun 2009; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Bentuk Dan Arah Kebijakan Umum Kerjasama Daerah, Organisasi Kerjasama Daerah, Pol;a Kerjasama Daerrah, Obyek/Bidang/Urusan/Kewenangan/Tugas Kerjasama Daerah, Pengikatan Perjanjian Kerjasama/Kontrak, Pembiayaan, Hasil Kerjasama, Berakhirnya Kerjasama Daerah, Unit Kerjasama Luar negeri Pemnerintah Daerah, Penyelesaian Perselisihan Kerjasama, Evaluasi Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan Kerjasama, Ketentuan Perubahan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
19 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2011
PENYERAHAN URUSAN TUGAS PEMBANTUAN PEMERINTAH PROVINSI KEPADA NEGERI/NEGERI ADMINISTRATIF/DESA ATAU NAMA LAIN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/8,TLD NO.08, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyerahan Urusan Tugas Pembantuan Pemerintah Provinsi Kepada Negeri/Negeri Administratif/Desa Atau Nama Lain
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 206 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Negeri dan Pasal 7 huruf c jo Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyerahan Urusan Tugas Pembantuan Pemerintah Provinsi Kepada Negeri/ Negeri Administrasi/Desa atau nama lain.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2008; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PERDAPROMAL No. 14 Tahun 2005; PERDAPROMAL No. 04 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Urusan Pemerintahan Negeri/ Negeri Administrasi/ Desa, Tata Cara Penyerahan Urusan, Pelaksanaan Urusan, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan-ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan penyerahan urusan tugas pembantuan Pemerintah Daerah Provinsi kepada Negeri/Negeri Administrasi/Desa atau nama lain diatur dengan Peraturan Gubernur.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pagaralam
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang
undang Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Pagar Alam, maka perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Pagar Alam. dalam rangka rasionalisasi kelembagaan Perangkat Daerah agar lebih efektif dan efisien serta mampu melaksanakan kewenangan pemerintah dalam memenuhi aspirasi masyarakat dibidang Kebersihan dan Keindahan kota dipandang perlu meningkatkan status Kantor Kebersihan, Keindahan Kota dan Pemakaman menjadi Dinas. untuk meningkatkan status Kantor Kebersihan, Keindahan Kota dan Pemakaman sebagaimana huruf b diatas dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Tentang Pembentukan Orqanisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 33 tahun 2010; Perda Kota Pagar Alam No. 03 Tahun 2008.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pagar Alam dengan memuat istilah batasan dalam peraturan serta mengatur juga tentang pembentukan, organisasi, unit pelaksana teknik dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, tugas pokok dan fungsi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Bab II Pembentukan Pasal 2 Ayat (2) Huruf i dan Pasal-pasal yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kantor Kebersihan keindahan Kata dan Pemakaman Kata Pagar Alam yang diatur dalam Perda No. 03 Tahun 2008 dinyatakan dihapus dan tidak berlaku lagi.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa di Kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau Hulu, Nanga Taman, Nanga Mahap, Belitang Hulu, Belitang Hilir dan Belitang di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
Bahwa beberapa desa dalam wilayah kecamatan di Kabupaten Sekadau menyampaikan usul pemekaran desa dalam upaya mendekatkan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih efektif, efisien dan dekat kepada masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Permendagri No.27 Tahun 2006, Permendagri No.28 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 2006, Perda No.5 Tahun 2006, Perda No.3 Tahun 2007, Perda No.8 Tahun 2007, Perda No.9 Tahun 2007,Perda No.10 Tahun 2007, Perda No.11 Tahun 2007, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Pembentukan Desa; Batas Wilayah; Kekayaan Desa; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Kedudukan Keuangan dan Struktur Organisasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
Peraturan ini memiliki 14 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HARI JADI KABUPATEN MOROWALI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperingati dan memaknai terbentuknya Kabupaten Morowali sebagai Daerah Otonom berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, maka dipandang perlu menetapkan Hari Jadi Kabupaten Morowali;
bahwa Hari Jadi Kabupaten Morowali merupakan momentum sejarah untuk memotivasi seluruh lapisan masyarakat dalam rangka mengisi pembangunan di Kabupaten Morowali; bahwa berdasarkan pertimbangan maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kabupaten Morowali.
UU No. 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Morowali No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Hari Jadi Kabupaten Morowali dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang hari jadi kabupaten morowali; pelaksanaan peringatan hari jadi kabupaten morowali.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2011.
4 Halaman, Penjelasan : - hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa keberadaan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Kabupaten Mamuju yang didalamnya ada beberapa hal yang tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada berdasarkan Peraturan
pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah, maka perlu dilakukan perobahan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat
DPRD Kabupaten Mamuju;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah -
daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
No. 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang – undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok - pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan LN.
Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 No. 169 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Propinsi
Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2004 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Nomor 4422);
4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah bebrapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Nomor
4844);
5. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 72,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2848 ) ;
6. Undang – undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonerisa Nomor 5234) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4263);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82 (Lembaran
Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi
Sekretariat Daerah dan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diubah sebagai berikut;
1. Pada ketentuan Bab II bagian ketiga pasal 6 ayat 2 huruf a Nomor 2 diubah dan berbunyi sebagai
berikut;
Bagian Pemerintahan membawahi :
a. Sub Bagian Tata Pemerintahan.
b. Sub Bagian Pembinaan Administrasi Perangkat Daerah;
c. Sub Bagian Pertanahan ;
2. Ketentuan pada BAB II Bagian keempat pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 24, pasal 25,
pasal 26, pasal 27 diubah; 3. Ketentuan pada BAB II bagian keempat pasal 50, pasal 52, pasal 53, pasal 54, pasal 55, pasal 56,
dan pasal 57 diubah; 4. Ketentuan pada BAB II bagian ketiga huruf c nomor 1 ayat (2) diubah; 5. Ketentuan pada BAB II bagian ke empat pasal 74 dan pasal 75 diubah; 6. Ketentuan pada BAB III bagian ketiga huruf c nomor 2 dan nomor 3 digabung dan diubah; 7. Ketentuan pada BAB II bagian keempat pada pasal 68 ayat (1) huruf b dan huruf c digabung dan
diubah; 8. Ketentuan pada BAB II bagian keempat pasal 78 , pasal 79, pasal 80, pasal 81, pasal 82, pasal
83, pasal 84, pasal 84, pasal 85, pasal 86, pasal 87, pasal 88, pasal 89, pasal 90, pasal 91, pasal
92, pasal 93, pasal 94, dan pasal 95dihapus dan digabung serta diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mamuju
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 19 ayat (2) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diperlukan adanya kerjasama yang baik antar penyelenggara pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan umum untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka menciptakan kerjasama sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu dibuat pedoman tata hubungan kerja antar penyelenggara pemerintahan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Hubungan Kerja Antar Penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Kayong Utara
Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 9 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 17 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 6 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Wewenang Penyelenggara Pemerintahan Daerah; Hubungan Kerja Penyelenggara Pemerintahan Daerah; Tenaga Ahli/Staf Ahli; Prinsip Pelaksanaan Tata Hubungan Kerja; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2011.
Penjelasan sebanyak 16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Bahwa upaya peningkatan dan peran masyarakat dalam pembangunan, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka dipandang perlu pengaturan mengenai penerimaan sumbangan Pihak Ketiga;
Bahwa ketentuan pasal 157 huruf a angka 3 dan angka 4 dan pasal 158 ayat (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, perlu diatur dan ditetapkan dengan peraturan daerah;
Bahwa tentang berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan peraturan daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga.
Dasar hukum: UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Kepres 49 Tahun 2001; Kepres 12 Tahun 2003; Permendagri 13 Tahun 2006; Permendagri 1 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Sumbangan Pihak Ketiga, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ketentuan Sumbangan;
3. Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Dan Penerimaan Serta Besarnya Sumbangan;
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2011.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 15 PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu menetapkan Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 35 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai LPPD Kepala Desa; LKPJ Kepala Desa; Informasi LPPD; Pelaporan Administrasi Keuangan Badan Permusyawaratan Desa; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perikanan Dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan manajemen pemerintahan daerah yang dinamis diperlukan kelembagaan perangkat daerah yang mampu menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan berdasarkan potensi dan kebutuhan;bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, diperlukan penataan kelembagaan dinas daerah yang merupakan unsur pelaksana otonomi daerah;bahwa ketentuan Pasal 20 dan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 tahun 2008 tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dewasa ini, sehingga perlu dicabut dan ditetapkan kembali;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perikanan Dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Sitematika;Ketentuan Umum;Pembentukan Dan Kedudukan;Tugas Pokok Dan Fungsi;Susunan Organisasi;Tata Kerja;Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian;Pembiayaan;Ketentuan Lain -lain;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat