DESA-OTONOMI DAERAH
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/NO.8, TLD No.8, LL KAB SEKADAU: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa di Kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau Hulu, Nanga Taman, Nanga Mahap, Belitang Hulu, Belitang Hilir dan Belitang di Kabupaten Sekadau
ABSTRAK: |
- Bahwa beberapa desa dalam wilayah kecamatan di Kabupaten Sekadau menyampaikan usul pemekaran desa dalam upaya mendekatkan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih efektif, efisien dan dekat kepada masyarakat
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.24 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, Permendagri No.27 Tahun 2006, Permendagri No.28 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 2006, Perda No.5 Tahun 2006, Perda No.3 Tahun 2007, Perda No.8 Tahun 2007, Perda No.9 Tahun 2007,Perda No.10 Tahun 2007, Perda No.11 Tahun 2007, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.5 Tahun 2008, Perda No.7 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2008.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Pembentukan Desa; Batas Wilayah; Kekayaan Desa; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Kedudukan Keuangan dan Struktur Organisasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2011.
- Peraturan ini memiliki 14 halaman dan 2 halaman lampiran
|