Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2011

Pembentukan Desa di Kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau Hulu, Nanga Taman, Nanga Mahap, Belitang Hulu, Belitang Hilir dan Belitang di Kabupaten Sekadau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; Pembentukan Desa; Batas Wilayah; Kekayaan Desa; Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Kedudukan Keuangan dan Struktur Organisasi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa di Kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau Hulu, Nanga Taman, Nanga Mahap, Belitang Hulu, Belitang Hilir dan Belitang di Kabupaten Sekadau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
27 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2011
Tanggal Berlaku
29 Desember 2011
Sumber
LD.2011/NO.8, TLD No.8, LL KAB SEKADAU: 16 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 904 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan