Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2011

Kerjasama Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Bentuk Dan Arah Kebijakan Umum Kerjasama Daerah, Organisasi Kerjasama Daerah, Pol;a Kerjasama Daerrah, Obyek/Bidang/Urusan/Kewenangan/Tugas Kerjasama Daerah, Pengikatan Perjanjian Kerjasama/Kontrak, Pembiayaan, Hasil Kerjasama, Berakhirnya Kerjasama Daerah, Unit Kerjasama Luar negeri Pemnerintah Daerah, Penyelesaian Perselisihan Kerjasama, Evaluasi Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan Kerjasama, Ketentuan Perubahan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Kerjasama Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
20 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2011
Tanggal Berlaku
24 Juni 2011
Sumber
LD 2011/139 Seri E
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 314 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan