Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Bentuk Dan Arah Kebijakan Umum Kerjasama Daerah, Organisasi Kerjasama Daerah, Pol;a Kerjasama Daerrah, Obyek/Bidang/Urusan/Kewenangan/Tugas Kerjasama Daerah, Pengikatan Perjanjian Kerjasama/Kontrak, Pembiayaan, Hasil Kerjasama, Berakhirnya Kerjasama Daerah, Unit Kerjasama Luar negeri Pemnerintah Daerah, Penyelesaian Perselisihan Kerjasama, Evaluasi Pelaporan, Pembinaan Dan Pengawasan Kerjasama, Ketentuan Perubahan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat