Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengamanan Objek Vital Dan Fasilitas Publik
ABSTRAK:
bahwa keberadaan objek vital dan fasilitas publik merupakan sarana penting untuk menunjang pembangunan di daerah;bahwa untuk melindungi dan menjamin keselamatan orang yang berada pada objek vital dan fasilitas publik perlu dijaga keamanannya dan ditempatkan alat-alat yang berfungsi mencegah atau menghindari dampak dari berbagai keadaan darurat yang dapat mengakibatkan kerugian fisik pada bangunan maupun orang;bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukan tindakan proteksi terhadap objek vital dan fasilitas publik, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang dan meningkatkan produktivitas serta kualitas hidupnya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang pengamanan objek vital dan fasilitas publik.
Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengamanan Objek Vital dan Fasilitas Publik dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Kewajiban;Pengawasan;sanksi Administrasi;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2012.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.63, TLD NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
Kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan penyidikan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah; Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya dapat memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh setiap orang atau Badan Hukum; Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 1988 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan aturan yang ada, sehingga perlu ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
4. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
5. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah ;
9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil
10. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo
11. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 37 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2012.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 9 Tahun 2012
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Perubahan APBD TA 2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2012
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam Tahun Anggaran 2012, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 69 Tahun 1958;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 27 Tahun 2009;
UU No. 28 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
PP No. 6 Tahun 1988;
PP No. 109 Tahun 2000;
PP No. 24 Tahun 2004;
PP No. 55 Tahun 2005;
PP No. 56 Tahun 2005;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 65 Tahun 2005;
PP No. 8 Tahun 2006;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 3 Tahun 2007;
PP No. 38 Tahun 2007;
PP No. 19 Tahun 2010;
PP No. 69 Tahun 2010;
PP No. 71 Tahun 2010;
PP No. 30 Tahun 2011;
PP No. 2 Tahun 2012;
Perpres No. 54 Tahun 2010;
Permendagri No. 13 Tahun 2006;
Permendagri No. 22 Tahun 2011;
Permendagri No. 32 Tahun 2011;
Permendagri No. 53 Tahun 2011;
PERDA Kabupaten Sumbawa No. 4 Tahun 2011.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 semula berjumlah Rp. 817.324.169.486,09 bertambah sejumlah Rp. 121.227.654.900,46 sehingga menjadi Rp. 938.551.824.386,55.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 9 TAHUN 2012 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
-
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menyusun Sistem dari Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dengan Peraturan Walikota.
Pasal 18 (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1958; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat mengenai tata cara pengisian SPOP PBB disertai dengan penerbitan SPPT dan SKPD PBB.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Sleman No. 28/Kep.KDH/A/2004 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Izin Belajar Khusus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan daerah, dan pelayanan masyarakat, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah;
Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah; Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran; Pengadaan; Penerimaan Dan Penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan Dan Pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan; Pemindahtanganan; Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Ganti Rugi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2012.
31 Halaman Peraturan dan 11 Halaman Penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD 2012/7 SERI E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Negeri Dan Sekolah Swasta Kota Bogor Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2012.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BI.AYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daeralr, maka diperlukan upaya untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna membiayai kelancaran penyelenggaxaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan ;
bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Cacatan Sipil adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dengan prinsip dernokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah yang ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Cacatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No, 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 setagaimana letah Oir.,Ua.ft beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 01 Tahun 2008; Perda No. 05 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Cacatan Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi admnistrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor o7 Tahun 2008
15 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan BOS Daerah dan BOS Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012
ABSTRAK:
Untuk penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Kutai Timur dengan tepat, efektif dan efisien, perlu dibuat petunjuk pelaksanaannya; dengan adanya kenaikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah yang diberikan ke Sekolah sejak Tahun 2007, Bantuan Operasional Pusat dan Bantuan Operasional Provinsi didasarkan pada jumlah murid/siswa sekolah yang bersangkutan, dipandang maka perlu mengatur kembali Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Kutai Timur dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.55 Tahun 1998; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008
Pemerintah Kabupaten memberikan biaya operasional sekolah mulai dari SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Alokasi Biaya Operasional yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam APBD Kabupaten Kutai Timur. Alokasi Biaya Operasional sekolah yang dimaksud, terdiri atas: a. biaya operasional sekolah; b. biaya operasional tambahan. Biaya operasional sekolah yang diberikan ke sekolah, didasarkan pada jumlah murid/siswa sekolah yang bersangkutan, dengan besaran sebagai berikut: a. Rp. 9.750,- per murid per bulan untuk SD/MI; b. Rp. 23.333,- per siswa per bulan untuk SMP/MTs; c. Rp. 85.000,- per siswa per bulan untuk SMA/MA; d. Rp. 100.000,- per siswa per bulan untuk SMK; e. Rp. 100.000,- persiswa perbulan untuk SD RSBI; f. Rp. 125.000,- per siswa per bulan untuk SMP RSBI; g. Rp.150.000,- per siswa per bulan untuk SMA Unggulan. Besarnya Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Kalimantan Timur adalah sebagai berikut: a. Rp. 1.000.000,- per siswa per tahun untuk SMA/MA; b. Rp. 1.500.000,- per siswa per tahun untuk SMK. Biaya operasional tambahan diberikan bagi sekolah yang mendapatkan akumulasi bantuan biaya operasional (dana BOS Nasional, BOSDA, Dana Rutin) lebih kecil dari standar operasional minimal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah yaitu: a. Rp. 50.000.000,- per tahun untuk SD; b. Rp. 100.000.000,- per tahun untuk SMP/MTs; c. Rp. 150.000.000,- per tahun untuk SMA/MA/SMK. d. untuk SLB tidak memperhatikan jumlah siswa melainkan Standar Operasional Minimal. Jumlah nominal Biaya operasional tambahan yang diberikan adalah selisih antara standar operasional minimal sebagaimana diatur pada ayat (5) dengan akumulasi bantuan operasional yang diterima yang terdiri atas dana BOS Nasional, BOSDA dan dana Rutin dari Pemerintah Daerah Kutai Timur. Pengelolaan Biaya operasional sekolah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3) dilakukan oleh Tim Manajemen Pelaksana dan Pengelola Dana BOSDA dan Tim Teknis Pengelola BOSDA pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur. Dana BOS Nasional, BOSDA dan BOS Provinsi tidak diperuntukan bagi operasional Yayasan dan hanya diberikan kepada sekolah melalui rekening sekolah; Yang berhak menerima dana BOSDA Kabupaten adalah: a. sekolah Negeri (SD,SMP,SMA dan SMK); b. Madrasah Negeri dibawah Departemen Agama (MI, MTs dan MA); c. Sekolah/madrasah swasta yang terdaftar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur yang ditandai dengan Nomor Statistik Sekolah (NSS). Sekolah Negeri wajib menerima dan menggunakan dana BOSDA dalam operasional sekolah. Sekolah swasta dan madrasah berhak untuk tidak menerima dana BOSDA. Sebuah kegiatan atau program operasional sekolah tidak diperkenankan untuk dibiayai oleh lebih dari satu sumber pendanaan. Kecuali, dapat dirincikan secara jelas alokasinya. Pengawasan penggunaan dana BOSDA dapat dilakukan oleh berbagai lembaga diantaranya: a. DPRD; b. Perguruan tinggi; c. POLRI; d. unsur masyarakat, seperti Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, LSM Pendidikan maupun organisasi kemasyarakatan/kependidikan lainnya; e. instansi pengawasan seperti Bawasda (Kabupaten dan Propinsi), BPKP; f. Dinas Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2012.
Peraturan yang Dicabut : PERBUP No.15 Tahun 2011. Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
26 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat