Peraturan ini mengenai i Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa mengatur tentang perubahan dan penyempurnaan prosedur terkait pemilihan kepala desa dan perangkat desa. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilihan kepala desa dan perangkat desa dilakukan secara demokratis, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat