Perizinan, Pelayanan Publik
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengamanan Objek Vital Dan Fasilitas Publik
ABSTRAK: |
- bahwa keberadaan objek vital dan fasilitas publik merupakan sarana penting untuk menunjang pembangunan di daerah;bahwa untuk melindungi dan menjamin keselamatan orang yang berada pada objek vital dan fasilitas publik perlu dijaga keamanannya dan ditempatkan alat-alat yang berfungsi mencegah atau menghindari dampak dari berbagai keadaan darurat yang dapat mengakibatkan kerugian fisik pada bangunan maupun orang;bahwa pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukan tindakan proteksi terhadap objek vital dan fasilitas publik, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang dan meningkatkan produktivitas serta kualitas hidupnya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang pengamanan objek vital dan fasilitas publik.
- Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengamanan Objek Vital dan Fasilitas Publik dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Kewajiban;Pengawasan;sanksi Administrasi;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2012.
- 8 Halaman
|