Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 – 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman bagi Kepala Daerah
beserta perangkatnya dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat maka
perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 – 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 – 2010;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 – 2010 yang merupakan dokumen perencanaan strategis sebagai penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah selama 5 (lima) tahun. Diatur juga mengenai sistematika beserta isi dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2006.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006 – 2010
ABSTRAK:
bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah adalah
merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati Rembang
periode 2006 – 2010; bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah memuat
arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah,
kebijakan umum, program satuan kerja perangkat daerah, lintas
satuan kerja perangkat daerah dan program kewilayahan disertai
dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan yang bersifat indikatif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2006 – 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sistematika RPJM Daerah Kabupaten Rembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2006.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan kemudahan dalam melaksanakan pembangunan di daerah dan untuk meningkatkan keseimbangan pemanfaatan ruang,
dlperlukan adanya arahan mengenai pemanfaatan ruang secara pastl; bahwa untuk terselenggaranya pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan, kepastan pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya dan mewujudkan keseimbangan kepentingan rakyat, dan keamanan umum, diperlukan adanya arahan kebijakan umum yang berkeadilan dan adanya kepastian mengenai arahan pemanfaatan ruang; bahwa dengan adanya perkembangan kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Banyumas, maka Peraturan Daerah Kabupaten banyumas Nomor 12 Tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas perlu dilakukan Evaluasi dan Revisi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 11 Tahun 1967; UU No 5 Tahun 1984; UU No 5 Tahun 1990; UU No 9 Tahun 1990; UU No 4 Tahun 1992; UU No 5 Tahun 1992; UU No 12 Tahun 1992; UU No 14 tahun 1992; UU No 24 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1997; UU No 41 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU No 7 Tahun 2004; UU No 31 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; PP No 22 Tahun 1982; PP No 26 Tahun 1985; PP No 28 Tahun 1985; PP No 14 Tahun 1987; PP No 35 Tahun 1991; PP No 69 Tahun 1996; PP No 47 Tahun 1997; PP No 27 Tahun 1999; PP No 77 Tahun 2001; PP No 16 Tahun 2004; Keppres No 32 Tahun 1993; Keppres No 33 Tahun 1990; Keppres No 41 Tahun 1996; Permnedagri No 7 Tahun 1986; Permnetamen No 01.P/47/MPE/1992; Permendagri No 8 tahun 1998; KepmenPU No 63/PRT/1993; Kepmenperkim No 327/KPTS/M/2002; Perda Prov Jateng no 21 Tahun 2003; Perda Prov Jateng No 22 Tahun 2003; Perda Kab Banyumas No 20 Tahun 2000; Perda Kab Banyumas No 2 Tahun 2001;
Peraturan Dearah ini mengatur tentang asas, tujuan, sasaran dan fungsi, hak dan kewajiban, kedudukan, wilayah dan jangka waktu rencana, struktur tata ruang, pola pemanfaatan ruang, pelaksanaan rencana tata ruang wilayah kabupaten, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan rencana tata ruang wilayah, perubahan rencana tata ruang wilayah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2005.
Peraruran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 12 Tahun 1993 dicabut.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2005
PERDA Kab. Bantul No. 25 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006-2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2005/No. 15, Seri D Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang OOrganisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2006 - 2010
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 19 ayat (3) Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi kalimantan tengah tahun 2006 - 2010.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP RPJM-D;
BAB III SISTIMATIKA RPJM-D;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2005.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2006 - 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2006-2025.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP RPJP - D;
BAB III SISTEMATIKA RPRJP - D;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2005.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penysunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa agar supaya penyelenggaraan pembangunan daerah dapat dilaksanakan dengan efektif, efisien, tepat sasaran dan berkelanjutan maka diperlukan tata cara penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan daerah;
b. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka dalam rangka penyelenggaraan pembangunan daerah harus disusun tata cara penyusunan Rencana Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah yang dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II ASAS DAN TUJUAN;
BAB III RUANG LINKUP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB IV TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB V PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH;
BAB VI PELAKSANAAN MUSRENBANG;
BAB VII PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA PEMBANGUNAN;
BAB VIII DATA DAN INFORMASI;
BAB IX KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2005.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat