Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2003/NO.5, TLD No.5, LL KOTA PONTIANAK: 26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka terselenggaranya penyusunan laporan keuangan yang memenuhi azas tertib, transparansi, akuntabilitas, konsistensi, dapat dibandingkan, akurat, dapat dipercaya dan mudah dimengerti perlu disusun sistem dan prosedur penyusunan APBD, perubahan APBD, penatausahaan keuangan daerah dan perhitungan APBD yang standar ;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, Pp No.104 Tahun 2000, PP No.105, Tahun 2000, PP No.106 Tahun 2000, PP No.107 Tahun 2000, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, Perda No.9 Tahun 2000, Perda No.9 Tahun 2001
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2003.
19 halaman dan 7 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 31
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa dengan telah berakhirnya pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 maka perlu dilakukan perhitungan Anggaran yang merupakan evaluasi tahap akhir pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, sehingga perlu menetapkan PERDA
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2003 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Umum
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan pertambangan umum di Kabupaten Belitung merupakan kewenangan Kabupaten Belitung, dan agar dapat dikelola secara efektif, efisien, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta berkeadilan sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat dan Daerah, maka perlu diatur pengelolaannya dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pengelolaan pertambangan umum, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Selain itu juga mengatur mengenai pengusahaan pertambangan umum, pelaksanaan usaha pertambangan dan jenis usaha pertambangan umum, persyaratan dan prosedur pengurusan izin usaha, waktu pemrosesan izin, biaya dan jaminan, kewajiban pemegang izin usaha pertambangan umum dan berakhirnya izin usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2003.
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 4 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah perlu membuat aturan yang mengatur Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
3. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
4. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 104 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 107 Tahun 2000
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 108 Tahun 2000
10. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Hak dan Kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan hak dan kewajiban Daerah tersebut, dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
60
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan keuangan
daerah yang tertib, efisien, efektif transparan dan bertanggung
jawab agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Wonosobo perlu diubah dan disesuaikan ;
b. bahwa perubahan dimaksud perlu ditetapkan dengan peraturan
daerah.
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1991; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 92 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun
2000; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun
2001.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2003.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan rneningkatnya peran dan fungsi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam pelaksanaan tugas,
kewenangan dan tanggung jawab melaksanakan legislasi,
pengawasan dan anggaran rnaka perlu didukung dengan
biaya yang memadai; bahwa dengan ditetapkannya Undang - Undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang ditindak
lanjuti dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Kcuangan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah khususnya Pasal 17
menyatakan bahwa anggaran belanja Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan Sekretariat Dewan Pcrwakilan Rakyat
Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor
Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil
Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rembang dipandang sudah tidak sesuai lagi; bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu menyusun dan
mengatur kembali Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil
Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rembang yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik lndonsia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah · omor 21 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam 1 egeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang keunagan pimpinan dan anggota DPRD, pengelolaan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2002 dicabut.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah dan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, maka perlu memberikan pedoman pengelolaan keuangan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang meliputi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyusunan dan Penetapan APBD, Pelaksanaan APBD, Pengadaan dan Pengelolaan Barang dan Jasa, Perhitungan APBD dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Pengawasan dan pemeriksaan Keuangan Daerah, Kerugian Keuangan Daerah, Kedudukan Keuangan Bupati/Wakil Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2003.
43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2003 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Tenaga Kerja
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung perlu dilakukan pemisahan agar tidak menimbulkan benturan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Belitung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 2 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 21 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Tenaga Kerja, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorag Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati elalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Sub Dinas Program, Sub Dinas Perluasan Kerja, Penempatan, Pelatihan, Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sub Dinas Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Sub Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi Dinas Kabupaten Belitung sepanjang mengatur masalah tenaga kerja dan transmigrasi dinyatakan tidak berlaku
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2003
POKOK - POKOK - PENGELOLAAN - KEUANGAN - DAERAH - KABUPATEN - MAJALENGKA
2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2003/Nomor 1 Seri A
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; ; PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001. PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Majalengka No. 14 Tahun 2002; Perda Kab. Majalengka No. 15 Tahun 2002; Perda Kab. Majalengka No. 16 Tahun 2002; Perda Kab. Majalengka No. 17 Tahun 2002; Perda Kab. Majalengka No. 18 Tahun 2002
Peraturan ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Penyusunan APBD; Pelaksanaan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Pengadaan Barang dan Jasa; Pinjaman Daerah; Perhitungan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2003.
PP No. 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 84 Tahun 2001
28 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat