Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2003

Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2003
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2003
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2003
Sumber
LD.26/No.2003
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 137 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan