Peraturan ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Penyusunan APBD; Pelaksanaan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Pengadaan Barang dan Jasa; Pinjaman Daerah; Perhitungan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat