Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2003

Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Penyusunan APBD; Pelaksanaan APBD; Penatausahaan Keuangan Daerah; Pengadaan Barang dan Jasa; Pinjaman Daerah; Perhitungan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
24 Januari 2003
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2003
Tanggal Berlaku
29 Januari 2003
Sumber
LD 2003/Nomor 1 Seri A
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 66 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Majalengka No. 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Majalengka
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Majalengka No. 31 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan