Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas
desa yang sudah ada dengan keberagamannya, perlu
menetapkan batas desa; bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, dan
memberikan kepastian hukum terhadap batas desa suatu desa,
Pemerintah Kabupaten Kebumen telah melaksanakan kegiatan
penetapan batas desa di wilayah Kecamatan Puring Kabupaten
Kebumen; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penetapan dan Penegasan Batas Desa, batas desa hasil
penetapan dan penegasan ditetapkan oleh Bupati dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas
Desa di Kecamatan Puring Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Penetapan dan Penegasan Desa dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2024.
194 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 101 ayat
(7) Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6
Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
tata cara penghapusan piutang daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis Piutang Daerah, Penghapusan Piutang Pajak Daerah, Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Daerah, Penghapusan Piutang selain Pajak Daerah, Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang selain Pajak Daerah yang dapat Diserahkan Pengurusannya ke PUPN, Piutang selain Pajak Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Kepungurusannya kepada PUPN, penghapusan Piutang selain Pajak Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN, Tata Cara pengajuan Usulan, Penelitian dan Penetapan Penghapusan Piutang selain Pajak Daerah uang Tidak Dapat Diserahkan Kepengurusannya kepada PUPN dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
139 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 30 Tahun 2024
PERBUP Kab. Pesawaran No. 30 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Pesawaran Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Holtikiltura Kabupaten Pesawaran
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3O TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS TANAMAN PANGAN DAN HOLTIKULTURA KABUPATEN PESAWARAN
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2023 Nomor 668
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan dan Holtikiltura Kabupaten Pesawaran
ABSTRAK:
Dalam rangka rangka melaksanaan ketentuan Pasal 20 Peraturan
Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Untuk
Penyederhanaan Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Pesawaran, pcrlu dilakukan penataan kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja; perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 30 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tanaman
Pangan dan Holtikutura Kabupaten Pesawaran.
Dasar Hukum ini adalah UU NO. 33 Tahun 2007; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; UU NO. 30 Tahun 2014; UU NO 1 Tahun 2022; PP NO. 18 Tahun 2016; PP NO. 12 Tahun 2019; PEMENDAGRI NO. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia
Nomor 43/Permentan/0T.010/8/2016; PEMENDAGRI NO. 90 Tahun 2019; PERDA NO. 4 Tahun 2021; PERBUP NO. 28 Tahun 2023.
Peraturan PERBUP ini menetapkan mengenai Peraturan Bupati Pesawaran Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30. Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangangan Dan Holtikutura Kabupaten Pesawaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2024.
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Tanaman Pangangan Dan Holtikutura Kabupaten Pesawaran.
Lampiran File: 4 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2024
PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN APBD
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, BD. NO. 2024/763, LL KAB. MALUKU TENGAH, 25 HLM
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022; Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021.
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lampung Utara Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2019-2024
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG UTARA NOMOR 125 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA TAHUN 2019-2024
2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2024 Nomor 30
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan kedua atas peraturan bupati lampung utara nomor 125 tahun 2022 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2019-2024.
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan peningkatan akuntabilitas
kinerja instansi dilingkungan Pemerintah Daerah, perlu
ditetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah;
b. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2019-2024, maka perlu ditetapkan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2019-2024; dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara, maka perlu ditetapkan penyesuaian terhadap Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2019-2024; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun 2019-2024.
Dasar Hukum ini adalah UU NO 28 Tahun 1959; UU NO 28 Tahun 1999; UU NO 25 Tahun 2004; UU NO 12 Tahun 2011; UU NO 23 Tahun 2014; PP NO 60 Tahun 2008; PERPRES NO 29 Tahun 2014; PERMENPAN RB NO PER/09/M.PAN/5/2007; PERMENPAN RB NO PER/20/M.PAN/11/2009; PERDA NO 10 Tahun 2008; PERDA NO 7 Tahun 2019; PERDA NO 1 Tahun 2023.
Peraturan Bupati ini menetapkan mengenai Penetapan indikator kinerja utama pemerintah daerah kabupaten lampung utara tahun 2019-2024
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2024.
Lampiran File: 70 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sragen Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2022 tentang Standar Harga Kabupaten Sragen Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa dikarenakan adanya perubahan kondisi, harga
dan inflasi, maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 107
Tahun 2022 tentang Standar Harga Kabupaten Sragen
Tahun 2024 perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 107 Tahun 2022 tentang Standar Harga
Kabupaten Sragen Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan angka
3.1 Lampiran Peraturan Bupati Sragen Nomor 107 Tahun 2022 tentang Standar Harga Kabupaten Sragen Tahun 2024.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2024.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 107 Tahun 2022 diubah.
271 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 30 Tahun 2024
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 139 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah dalam Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk menindaklanjuti pasal 38 Peraturan Daerah No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Daerah dan Retribusi Daerah, perlu ditindaklanjuti dengan menetapkan peraturan pelaksanaannya serta berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Tata Cara Pemunguatan Pajak Air Tanah
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021;Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Daerah No 8 tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah; Pendaftaran dan Pendataan Pajak; Penetapan Besaran Pajak Terutang; Pembayaran dan Penyetoran; Pembukuan; Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembetulan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran atas Pokok dan/atau Sanksi Pajak; Pemeriksaan Pajak; Penagihan Pajak; Keberatan Pajak; Banding; Gugatan Pajak; Penghapusan Piutang Pajak; Pemberian dan Pemanfaatan Insentif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2024.
Mencabut Peraturan Bupati No 139 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati No 25 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah dalam Kabupaten Musi Banyuasin.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 1983; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Keuangan No 70/PMK.03/2022 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Objek, Subjek dan Wajib Pajak; Tata Cara Pemungutan; Kedaluwarsa Penagihan dan Penghapusan Piutang Pajak; Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Banding; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Penerimaan Pengaduan, Saran dan Masukan Pelayanan; Sosialisasi dan Edukasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2024.
47 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 Nomor 30
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan pemerintahan Daerah yang profesional, lincah dan dinamis diperlukan adanya penyederhanaan birokrasi yang dilakukan melalui tahapan penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah diatur dalam Peraturan Bupati; c. bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, dipandang perlu melakukan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik, maka perlu melakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546); 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 184); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 68) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2020 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 118);
Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. kedudukan; b. susunan organisasi; c. tugas dan fungsi; dan d. tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2024.
Mencabut : Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 71 Tahun 2021 tentang Penjabaran Tugas Dinas Kependudukan dan Pencaatan Sipil
Jumlah halaman : 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 30 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 NOMOR 30
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk kegiatan di bidang Kesehatan, kesejahteraan masyarakat, bidang penegakan hukum, serta program kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah; b. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat dilaksanakan melalui penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5714) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6427); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5715); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5716); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6649); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 15. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan dan Besaran Tarif dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 388); 16. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 247); 17. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT); 18. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 Nomor 16 Seri E);
Materi pokok : MAKSUD DAN TUJUAN, PROGRAM, MANFAAT DAN KEPESERTAAN, MEKANISME PEMBERIAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN, MEKANISME DAN TATA CARA PERJANJIAN KERJA SAMA, TIM KOORDINASI, PEMBIAYAAN, PENGAWASAN, MONITORING DAN EVALUASI
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2024.
Jumlah halaman : 14 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat