Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis Piutang Daerah, Penghapusan Piutang Pajak Daerah, Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Daerah, Penghapusan Piutang selain Pajak Daerah, Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang selain Pajak Daerah yang dapat Diserahkan Pengurusannya ke PUPN, Piutang selain Pajak Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Kepungurusannya kepada PUPN, penghapusan Piutang selain Pajak Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN, Tata Cara pengajuan Usulan, Penelitian dan Penetapan Penghapusan Piutang selain Pajak Daerah uang Tidak Dapat Diserahkan Kepengurusannya kepada PUPN dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat