Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 30 Tahun 2024

Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis Piutang Daerah, Penghapusan Piutang Pajak Daerah, Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Daerah, Penghapusan Piutang selain Pajak Daerah, Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Piutang selain Pajak Daerah yang dapat Diserahkan Pengurusannya ke PUPN, Piutang selain Pajak Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Kepungurusannya kepada PUPN, penghapusan Piutang selain Pajak Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada PUPN, Tata Cara pengajuan Usulan, Penelitian dan Penetapan Penghapusan Piutang selain Pajak Daerah uang Tidak Dapat Diserahkan Kepengurusannya kepada PUPN dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Brebes Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Brebes
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Brebes
Tanggal Penetapan
02 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2024
Tanggal Berlaku
02 Mei 2024
Sumber
BD.2024/NO.30
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Brebes
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan