Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah; Pendaftaran dan Pendataan Pajak; Penetapan Besaran Pajak Terutang; Pembayaran dan Penyetoran; Pembukuan; Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembetulan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran atas Pokok dan/atau Sanksi Pajak; Pemeriksaan Pajak; Penagihan Pajak; Keberatan Pajak; Banding; Gugatan Pajak; Penghapusan Piutang Pajak; Pemberian dan Pemanfaatan Insentif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat