Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 30 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah; Pendaftaran dan Pendataan Pajak; Penetapan Besaran Pajak Terutang; Pembayaran dan Penyetoran; Pembukuan; Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembetulan, Pembebasan dan Penundaan Pembayaran atas Pokok dan/atau Sanksi Pajak; Pemeriksaan Pajak; Penagihan Pajak; Keberatan Pajak; Banding; Gugatan Pajak; Penghapusan Piutang Pajak; Pemberian dan Pemanfaatan Insentif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 30 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
03 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2024
Tanggal Berlaku
03 Juli 2024
Sumber
BD.2024/NO.30, Website jdih.mubakab.com
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 241 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 139 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah dalam Kabupaten Musi Banyuasin

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan