Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 139 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah dalam Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan umum, dasar pengenaan pajak air tanah, tata cara pengusuan surat pendaftaran objek pajak, tata cara penghapusan piutang, Perizinan Berusaha.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 139 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah dalam Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
139
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
08 September 2021
Tanggal Pengundangan
08 September 2021
Tanggal Berlaku
08 September 2021
Sumber
BD.2021/No.139
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 30 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah dalam Kabupaten Musi Banyuasin

  2. Peraturan Bupati Nomor 122 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2010 tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah Dalam Kabupaten Musi Banyuasin

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan