Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah maka dipandang perlu untuk melakukan pengaturan kembali dan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah tentang Retibusi Pelayanan Pasar;bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan pasar dewasa ini, serta besarnya biaya pelayanan, biaya administrasi, biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya kebersihan, biaya keamanan dan biaya pembinaan personil, diperlukan adanya perangkat hukum yang baru untuk mengaturnya;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturanm Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2003.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Pendirian dan Pengelolaan Pasar;Izin Pemakaian Toko, Ruko, Toko Gudang, Kios, Los, Bak dan Pengelolaan Fasilitas Umum;Hak dan Kewajiban Penyewa;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip, Penetapan Struktur da Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pasar;Tata Cara Pemungutan;wilayah Pemungutan;Sanksi Administrasi;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan;Kadaluwarsa;Tata Cara Pengahapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa;Ketentan Larangan;Tata Cara Pengurangan dan Keringanan Retribusi;Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan;Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;Pembinaan/Pengawasan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 14 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyaraat ke arah kemandirian Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6
UU Nomor 17 Tahun 2003
UU Nomor 1 Tahun 2004
UU Nomor 33 Tahun 2004
UU nomor 28 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 69 Tahun 2010
PP Nomor 12 Tahun 2017
Permendagri Nomor 80 Tahun 2015
Perda Kota Bima Nomor 14 Tahun 2010
Ketentuan pasal 8 ayat (2) disempurnakan menjadi
(2) Setiap orang/ pribadi dan/atau Badan yang memanfaatkan atau menggunakan jasa usaha pasar grosir dan/atau pertokoan yang disediakan oleh Pemerintah daerah Wajib membayar retribusi
(3) Rincian Besarnya tarif terdiri dari Lokasi dan Sewa perhari (dalam tabel peraturan)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2020.
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 14 TAHUN 2010
-
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah perlu mengoptimalisasikan sumber Pendapatan Asli Daerah untuk membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2009; PErda Kabupaten Alor No. 13 Tahun 2011; Perda Kabupaten Alor No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang perubahan ketentuan pada pasal 3 ayat (2), pasal 5, pasal 7, pasal 33 ayat (3), Pasal 35, dan pasal 37.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2017.
Peraturan yang diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Alor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 11 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten
Buru Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan
Kebersihan, perlu diatur Tata Cata Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan
dan Kebersihan dengan Peraturan Bupati; Peraturan Daerah tersebut dapat
terlaksana secara berdayaguna dan berhasilguna maka disusun tata cara
pemungutan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan. Berdasarkan
pertimbangan tersebut perlu dinetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor
20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2012; Peraturan
Daerah Kabupaten Buru Nomor 08 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru
Nomor 04 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2014;
Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi
Pelayanan Persampahan dan Kebersihan. dengan menetapkan batasan istilah yang
digunakan dalam pengaturannya. Objek Retribusi Pelayanan Persampahan dan
Kebersihan adalah pelayanan persampahan dan kebersihan yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah. Subjek Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan
adalah orang probadi atau badan yang memperoleh pelayanan persampahan dan
kebersihan dari Pemerintah Daerah. Wajib retribusi pelayanan persampahan dan
kebersihan adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundangudangan
retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran, termasuk pemungut atau pemotong
retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan. Dalam Peraturan Bupati tersebut diatur juga mengenai tata cara pemungutan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; bahwa sehubungan dengan itu, maka untuk memberikan pedoman yang jelas mengenai retribusi persetujuan bangunan gedung disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, perlu menetapkan peraturan retribusi persetujuan pembangunan gedung.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 6 Tahun 2001; UU No 28 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; dan Peraturan Daerah Kota Prabumulih No 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama,objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif, struktur dan besaran tarif, pemungutan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2022.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
18 hlm, Lampiran: 12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat